BOGOR, INDONEWS | Plt. Kasi Trantib Cigombong, Kabupaten Bogor, Asep menyebutkan jika bangunan yang diduga liar dan dijadikan tempat pemotongan ayam oleh warga Kampung Siliwangi, Desa Cigombong telah berizin.
Padahal, menurut informasi, bangunan yang berdiri di pinggir sungai hingga sungai tersebut ditutup tidak berizin bahkan disinyalir menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di pinggir jalan.
“Kemarin sekalian (melakukan) patroli wilayah, Satpol PP datang ke situ (lokasi bangunan) dan mengecek keberadaan tempat tersebut. Untuk izinnnya lengkap dan kita imbau baik kebersihan dan termasuk limbahnya agar tidak menggangu ke masyarakat sekitar, seperti itu,” kata Asep, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/5).
Keterangan soal izin tersebut didapati dirinya saat melakukan kroscek ke lokasi bangunan pemotongan ayam.
“Ya yang saya kroscek kelapangan seperti itu. Sudah ada izin lingkungan dan lain-lain. Tugas tibum hanya mengarahkan, kecuali kalau sudah ada gangguan ketertiban umum, baru kita bertindak,” tambahnya.
Namun demikian, ia pun mempersilahkan untuk mengkonfirmasi ulang pihak UPT terkait perizinannya.
“Lebih baik seperti itu (konfirmasi ulang terkait izin), karena soal izin yang lebih berhak UPT Perizinan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan yang dijadikan pemotongan aya, berdiri kokoh dipinggir kali.
Kepala UPT Penataan Bangunan 2 Ciawi, Agung Turmudi berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bangunan tersebut.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan sidak langsung ke lokasi guna memastikan izin bangunan tersebut.
“Kami akan ke lokasi untuk ngecek bangunan tersebut, untuk memastikan izin bangunan tersebut,” kata Agung, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/5/2024).
Ia juga mengatakan, menurut informasi yang mereka terima bahwa bangunan tersebut sudah disidak oleh Satpol PP Kecamatan Cigombong, namun belum ada informasi resmi masuk ke pihaknya.
“Informasinya sudah dicek Satpol PP Kecamatan Cigombong, tapi belum dapat informasi akurat dari pihak Kecamatan Cigombong,” katanya.
Bangunan tersebut berdiri kurang sudah lebih 6 tahun, namun tak ada tindakan tegas baik dari dinas terkait maupun penegak Perda Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, bangunan tersebut termasuk melanggar penetapan garis sempadan sungai.
Pada kriteria penetapan garis sempadan Pasal 5, disebutkan jika garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
Maka ditentukan, pendiriang bangunan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter;
Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter;
Dan paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter. (bnh)





























Comments