BOGOR, INDONEWS | SMP Negeri 1 Cigombong, Kabupaten Bogor melakukan study tour dengan tujuan Ciater Bandung, Minggu (19/5/2024).
Sementara sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran agar sekolah negeri maupun swasta meniadakan kegiatan study tour di luar lingkungan sekolah.
Larangan itu menyusul terjadinya kecelakaan bus yang membawa rombongan study tour siswa SMK Lingga Kencana Depok, hingga menewaskan 11 orang.
SMPN 1 Cigombong dianggap tak peduli dengan surat edaran tersebut, serta tetap melakukan study tour dengan ongkos per siswa Rp545.000. Rombongan ini berangkat pada Minggu subuh.
Sebelumnya, Kepala Cabang (Kacab) II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi kegiatan perpisahan dan study tour di luar sekolah pasca terjadi kecelakaan yang menimpa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana Depok.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah, melarang kegiatan pelepasan dan perpisahan siswa sekolah keluar dari lingkungan sekolah,” katanya.
Asep menegaskan bahwa study tour itu merugikan banyak pihak, baik para orangtua siswa, maupun pihak sekolah itu sendiri.
“Saya tahu, mungkin keputusan dan surat edaran ini ada yang kecewa karena sudah dijadwalkan kegiatan tersebut. Tapi demi kebaikan bersama dan semua pihak, maka kami telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour keluar lingkungan sekolah,” tegasnya.
Namun sayang, larangan tersebut tak berlaku bagi SMPN Cigombong 01. Bahkan, Kepala SMPN 1 Cigombong, Rojai saat dikonfirmasi wartawan kaitan study tour itu, ia tidak memberikan jawaban.
Sama halnya dengan Ketua Komite SMPN 1 Cigombong, Erna. Saat dikonfirmasi, ia memilih bungkam tak menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara salah satu orangtua siswa SMPN 1 Cigombong membenarkan jika dirinya mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan study tour anaknya.
“Benar pak saya bayar study tour untuk anak saya. Sebenarnya saya khawatir setelah kecelakaan itu. Tapi ya gimana lagi SMPN 1 Cibgombong tetap melakukannya (study tour, red),” ucap orangtua yang meminta tidak disebut namannya itu.
Dikenai Sanksi
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah melarang sekolah untuk menjadi penyelenggara study tour untuk pelajar.
Hal itu dikatakan Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. Ia menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kegiatan itu berisiko besar dan membebani peserta didik. Kami mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri, baik itu SMA maupun SMK, menggelar kegiatan study tour,” ujar Uswatun.
Dikatakan, nota ini sebagai penegasan kembali pasca rombongan study tour yang mengalami kecelakaan, sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas. (nur)





























Comments