0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Diduga mencuri di sebuah mes usaha ternak ayam, seorang warga Dusun Suka Maju, Kali Cinta, Kotabumi Utara terpaksa digelandang petugas Polres Lampung Utara, Polda Lampung, saat bersembunyi di kediamannya, Senin (6/5).

Belakangan pria yang berinisial MI (27) ini ternyata sudah menjadi Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim polres Lampung Utara, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tersangka merupakan TO Operasi Sikat Krakatau 2024. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di tempat usaha mes peternakan ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah mesin rumput dan satu unit sepeda motor jupiter MX warna hitam tanpa nopol milik tersangka dipergunakan untuk aksi kejahatannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ratusan SMP Negeri dan Swasta Terima BOS Pendidikan Hingga Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dua unit mesin air di lainnya, yaitu di kediaman Wati, seorang ibu rumah tangga di Desa Kalicinta.

“Saat ini kami masih terus melakukan upaya pengembangan dah tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban aksi pencurian yang terjadi di mes tempat usaha peternakan ayam miliknya.

Aksi pencurian diketahui korban saat sedang mengecek di tempat usaha peternakan ayam miliknya dan diketahui bagian pintu mes kondisi rusak.

Setelah dicek dan diperiksa diketahui barang berharga dalam ruangan mes raib dicuri seperti dua unit mesin air merek sanyo, mesin pemotong rumput, satu buah tank semprot air, senapan angin, dua buah gas elpiji berat 12 kg, dan empat buah.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai jutaan dan setelah itu melapor ke kantor Polres Lampung Utara. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.