0

BOGOR, INDONEWS | Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus percobaan perampasan kendaraan roda dua yang dilakukan dengan menodongkan senjata mainan kepada korban.

Kejadian tersebut terjadi di depan minimarket Jl. Transyogi, Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin SH., mengatakan, tiga pelaku menggunakan sepeda motor datang ke lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial AP menodongkan senjata mainan kepada korban dengan maksud untuk merampas kendaraan korban.

“Upaya pelaku digagalkan setelah korban memberikan perlawanan,” ucapnya.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berkat bantuan warga yang mengenali pelaku, ketiga tersangka berhasil diamankan dengan Inisial I, AP, dan N. Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakannya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 53 jo 368 KUHP tentang percobaan perampasan. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Bayu Syahjohan Melayat ke Rumah Duka Ibu Mertua Rudy Susmanto, Tunjukan Jiwa Ksatria

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pihak berwenang akan terus memberikan laporan kepada instansi terkait dan masyarakat,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor