BEKASI, INDONEWS – Ketua Aliansi Kepemudaan Lintas Mahasiswa Selamtkan Demokrasi (AKLAMASI) Farhan Rismawan akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bekasi.
Kedatangan Farhan untuk menindaklanjuti Bawaslu Kota Bekasi dalam mendalami laporan dugaan money politic salah satu Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok, RAR pada tanggal 13 Februari 2024 lalu, Selasa (20/2/2024).
RAR dilaporkan lantaran diduga membagi-bagi amplop berisi duit Rp150 ribu dan Rp100 ribu yang juga terdapat kartu nama bergambar caleg serta nomor urut pada masa hari tenang di sejumlah kecamatan, di antaranya Pondokgede, Bekasi Barat dan Bekasi Utara.
“Saya dimintai keterangan dan dicecar puluhan pertanyaan atas laporan saya selaku Ketua Umum AKLAMASI terkait money politics salah satu caleg. Saya mengajak setiap insan masyarakat Kota Bekasi untuk bersama mengawal kasus ini bersama. Harus selesai dan tidak ada pembiaran, sehingga kasus kasus money politic ini jadi efek jera pada setiap kontestan pileg. Kedepannya di pilkada serentak yang akan kita adakan sebentar lagi sehingga terjaganya marwah demokrasi dan keadilan dalam kontestasi,” paparnya.
Ia berharap penyelenggara membuktikan kredibilitasnya untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu.
Terpantau juga di lapangan,a da beberapa organisasi masyarakat dan lembaga yang peduli dengan Pemilu Bersih dan Jurdil ikut mendampingi dan bersama mendatangi Bawaslu Kota Bekasi dengan tujuan sama untuk mensupport agenda ini, salah satunya Forum Masyarakat Peduli Demokrasi, dan 234 SC Kota Bekasi.
“Kami akan terus kawal laporan tersebut. Jika tidak ada tindaklanjut oleh Bawaslu Kota Bekasi, maka kami akan ke DKPP, Bawaslu RI, KPK serta melakukan aksi demonstrasi,” ucap salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Demokrasi.
Sementara Sekjen AKLAMASI, Vinot menegaskan kepada penyelenggara agar bersikap profesional serta menjalankan tugasnya dengan benar serta berpegang teguh dengan sumpah jabatannya.
“Mengawasi bukanlah sekedar tugas, tetapi panggilan batin untuk melindungi keadilan dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” katanya.
Perlu diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Berikut perincian aturannya: Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (Supri)





























Comments