0

BEKASI, INDONEWS – Ahli waris Mayjen (Purn) R. Moehono Damayanti Muniswari menyerahkan kepengurusan kepada H. Syamsul Syah Alam atau H. Jimbo atas tanah seluas 12.250 meter persegi milik R. Moehono.

“Tanah di Jl. Raya Hankam Mabes TNI Cilangkap RT 005/01 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tersebut dikuasai pihak ketiga. Adapun pemberian kuasa kepengurusan disaksikan oleh Ismail, selaku kuasa hukum ahli waris,” kata Ismail, kepada Media-Indonews, Senin (2/10/2023).

Ismail mengatakan, penandatanganan kesepakatan kepengurusan terkait tanah di Jl. Raya Hankam antara Damayanti Muniswari ahli waris R. Moehono sebagai pihak pertama dengan H. Jimbo sebagai pihak kedua dilakukan di hadapan Notaris Muhamad Ali Bharmansyah, SH. Mkn dilaksanakan di Jakarta, terlihat penuh keakraban dan optimisme.

Ahli waris R. Moehono diwakili Damayanti Muniswari atau ibu Yanti menjelaskan kronologis tanah miliknya yang dikuasai pihak ketiga, bahwa tanah peninggalan almarhum orang tuanya (R. Moehono) seluas 12.250 meter persegi, terdiri dari 5  surat girik yang dituangkan dalam akta jual beli dari keluarga Teke bin Gedud, dkk terhadap tanah tersebut setelah R. Moehono meninggal dunia pada 19 Oktober 2004.

BACA JUGA :  DPP SKPPHI Sambut Kunjungan DPD SKPPHI Jawa Timur dan Beri Arahan

Setelah 1 minggu R. Moehono meninggal dunia tepat pada tanggal 25 Oktober 2004 oleh ahli waris Teke bin Gedud tanah yang sudah dijual oleh orang tuanya sejak tahun 1998 kepada R. Moehono.

Kemudian oleh ahli waris Teke bin Gedud dijual kembali kepada pihak ketiga dengan metode ahli waris memberikan surat kuasa menjual kepada H. Djan Faridz Direktur PT. Priamanaya Djan International pemberian kuasa menjual dilakukan dihadapan Notaris Ira Sudjono SH.

Ismail membenarkan apa yang disampaikan kliennya dan berharap kepengurusan yang dikuasakan ahli waris R. Moehono kepada H. Jimbo dapat menjembatani permasalahan ahli waris R. Moehono dengan pihak ketiga yaitu PT. Priamanaya Djan International, dan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Mengakhiri pembicaraan, H. Jimbo berharap penyelesaian secara damai oleh PT. Priamanaya Djan International dengan ahli waris R. Moehono.

“Namun apabila hal tersebut tidak tercapai kata sepakat, kami akan mengambil  langkah pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri atas penguasaan tanah ahli waris R. Moehono  oleh pihak ketiga,” pungkasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam