0

BIREUEN, INDONEWS – Terdakwa perkara ITE dengan nomor perkara 115/pid.sus/2023/PN Bir 15.43, divonis bebas, Rabu (27/9/2023).

Penasihat hukum tersangka DYM, Ishak SH., CPCLE., CMP kepada Media-IndoNews.com, menyatakan bahwa keputusan bebas adalah langkah yang tepat bagi terdakwa DYM.

Menurutnya, fakta-fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan tidak mampu membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya itu.

Ishak menambahkan, jika putusan itu dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Daniel Saputra SH MH.

Sementara Daniel didampingi Hakim anggota, Fuady Primaharsa SH., MH., Dyah Devina Maya Ganindra SH, dan Panitera Alian SH., secara tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan terhadap kliennya DYM.

Namun dalam fakta persidangan, menurut Ishak, telah membuktikan bahwa DYM tidak melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan oleh JPU.

Oleh karena itu, putusan ini telah memberikan keringanan bagi DYM, sehinga mengingatkan kita bahwa prinsip praduga tak bersalah adalah pondasi penting dalam sistem peradilan yang adil.

Selanjutnya juga mengingatkan tentang pentingnya integritas dan kualitas bukti dalam proses persidangan.

BACA JUGA :  Aparat Polres Lampura Sisir Tempat Keramaian

“Karena, semua pihak, baik penuntut maupun terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ishak. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.