0

SUKABUMI, INDONEWS – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH., SIK., MH., memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana,” jelas Maruly, dalam keterangannya.

Tersangka OK yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

“Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Maruly menjelaskan modus operandi yang digunakan kedua tersangka, yakni berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, tersangka OK menggunakan kunci palsu (letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

BACA JUGA :  Puluhan Camat di Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Tentang Pemilu 2024

“Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Maruly.

Kasus ini, kata dia, melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Sukabumi. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa