0

BOGOR, INDONEWS – Dugaan pembuangan limbah B3 ke sungai Cibarusah-Bekasi, Desa Sukamaju, dikeluhkan masyarakat sekitar dan dianggap mencemari lingkungan.

Limbah itu diduga dibuang perusahaan PT. Bellfoods yang terletak di Perum Citra Indah, Kav PA 1 & 2 jalan Raya Jonggol, Km 32,3, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Terkait hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC Kabupaten Bogor yang dinahkodai Romi Sikumbang sekaligus aktivis sosial angkat bicara.

Menurutnya, pembuangan limbah diduga B3 yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar tidak hanya berdampak buruk pada kehidupan masyarakat, tapi juga mengancam pada kelangsungan hidup generasi yang akan datang dan juga mahluk hidup di sekitar.

“Pencemaran limbah industri terjadi karena diduga perusahaan nakal, IPAL nya tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah B3 dibuang sembarangan dan meresap ke dalam tanah menuju sumber mata air dan sungai dan berdampak buruk pada makhluk hidup,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) di kantornya, daerah Cileungsi.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun 2025, Bupati Bogor Santuni 1.200 Anak Yatim dan Lansia

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Jonggol maupun perusahaan wajib secara intens berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup, sekaligus menjaga dan melindungi sumber mata air dan sungai dari pencemaran lingkungan hidup, agar kelangsungan hidup masyarakat tetap terjaga dan bisa menikmati air yang bersih, layak dan sehat.

“Pemerintah daerah, DLH dan perusahaan harus bertanggung jawab atas hal tersebut karena sudah jelas permasalahan tersebut dapat kita lihat dan telah tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 huruf c , g , h, Pasal 4 huruf f Pasal 20 ayat 1 dan 2 huruf a,” jelasnya.

Selain itu, kata Romi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.

“Pemerintah Daerah DLH dan Kecamatan Jonggol jangan membiarkan konflik sosial dan lingkungan hidup dibebankan kepada masyarakat. Pemda Bogor dan DLH harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga nantinya tidak menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat,” pintanya.

BACA JUGA :  234 Solidarity Community Regwil Bogor Berbagi di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, pihaknya mendesak DLH Kabupaten Bogor dan dinas terkait segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap dugaan PT. Bellfoods yang melanggar aturan dengan membuang limbahnya ke sungai dan mencemari lingkungan jangan sampai masyarakat berpikiran pemerintah daerah DLH tak berdaya terhadap hal ini.

“Pemerintah daerah melalui DLH Kabupaten Bogor harus segera sidak untuk mengetahui penyebabnya agar konflik di masyarakat tidak berkepanjangan dan masyarakat bisa merasakan perannya pemerintah dalam hal ini,” tegasnya.

Masih kata Romi, LSM Penjara mengecam keras dugaan perusahaan PT. Belfoods yang nakal yang tidak taat aturan sehingga merugikan masyarakat dan hal ini harus ditindak tegas oleh APH agar tak mengulang lagi mencemari lingkungan.

“LSM Penjara kecam keras jika hal itu benar bahwa perusahaan PT. Belfoods buang limbah B3 sembarangan dan hal ini harus ditindak tegas oleh APH,” tutupnya.

Sementara Camat Jonggol, Andri Rahman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Satgas DLH kecamatan agar bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tersebut.

BACA JUGA :  Galian C Illegal di Jonggol Bandel, APH Seolah Tak Berdaya

“Saya barusan komunikasi dengan satgas LH kecamatan dan besok akan ke DLH sambil bawa sampel air, baik yang jernih maupun yang hitam, dan saya sudah perintahkan MP untuk meminta seluruh dokumen perizinannya,” ucapnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor