0

BEKASI, INDONEWS – Ahli waris pemegang akta wasiat dari Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo SH., M.Si selaku pemilik tanah 1.000 hektar berdasarkan SHM Nomor 1467 di Desa Sukamekar, Kabupaten Bekasi, bersama tim melakukan kunjungan ke Kepala Desa (Kades) Sukamekar dan Kades Sukatenang, Selasa (29/8/2023).

Kunjungan itu bertujuan untuk membicarakan pemasalahan tanah 1000 hektar yang ada di desa tersebut. Ahli waris dan tim ingin memastikan dan ingin tahu kronologis tanah tersebut.

Tim ahli waris, H. Jimbo mengatakan kunjungan sekaligus silaturahmi itu juga untuk mengecek keabsahan surat-surat tanah dan terkait sertifikat.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak desa terkait keabsahan surat tersebut. Nantinya kita tetap berkoordinasi dengan desa. Tanah ini banyak sekali yang mengklaim kepemilikannya, banyak pihak yang mengakui tanah tersebut, namun mereka tidak bisa membuktikan legalitas dan keabsahan tanah. Di sini kita mencoba meminta keterangan kepada pihak desa terkait keabasahan tanah tersebut,” paparnya.

Pengacara Asli Betawi yang akrab dipanggil Bang Ismail, sekaligus Kuasa Hukum ahli waris menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan untuk menyamakan persepsi.

BACA JUGA :  Penanaman Serentak Kebun Rakyat PDI Perjuangan: Jangan Lupakan Petani!

“Pada dasarnya perbedaan akan kita samakan. Alhamdulillah pad pertemuan tadi Kades Sukamekar dan Kades Sukatenang kooperatif, sangat baik meskipun ini pertemuan pertama,” jelas Ismail.

Ismail menambahkan, pihaknya juga akan mengagendakan untuk pertemuan kedua. Dengan berbagai cara yang positif, ia berharapan tanah yang sudah dibebaskan mendapat titik terang.

Sementara Kades Sukamekar, Jayadi saat minta dikomfirmasi mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait keabsahan lahan tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan ada titik terang dan bisa terselesaikan dengan baik dan tanpa ada kendala apapun,” ujarnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam