0

BANGKA, INDONEWS – Selain Erwinsyah alias Entil, nasib yang sama terjadi pula kepada Sunasah Purnama Dewi atau sering dipanggil Sunasah yang merupakan kasir di PT. Sarana Jambi Utama Cabang Belinyu (PT. SJU Belinyu), di Pelabuhan Tanjung gudang, Kecamatan Belinyu.

Sunasah mengatakan bahwa dirinya diminta berhenti oleh manajemen PT. SJU Belinyu dengan alasan karena telah memberikan foto SPB dan BKU Kas jalan kepada salah satu sopir mobil tangki aspal.

Menurut Rahma memberikan foto SPB kepada sopir itu salah, karena sopir adalah orang luar. Pernyataan tersebut membuat Sunasah kaget. Karena selama perusahaan berdiri tahun 2011 dan General Manager (GM) mulai dari Ronald, Efendi (almarhum), Yohanes sampai dengan Fitri, belum pernah mereka mengatakan baik secara lisan atau tulisan bahwa sopir merupakan orang luar.

“Hari itu Jumat (4/8/2023) saya dipanggil ke ruangan GM PT. SJU Belinyu, Fitri. ada HCM utusan dari PT. Jaya Trade yang merupakan induk perusahaan yakni Rahma dan Ronald Dyan Laksana. Saya dituduh sudah memberikan foto SPB ke salah satu sopir yang menurut Rahma adalah orang luar, sehingga saya dirumahkan tanpa ada alasan jelas,” ungkap Sunasah, kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

BACA JUGA :  Ketua LI Bapan Minta Polres Lampura Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja Putri

Sunasah mengaku bahwa dia mendapatkan panggilan dari manajemen PT. SJU Belinyu pada Jumat (10/8/2023) untuk penyampaian hasil pertimbangan dari pihak perusahaan, yang mana hadir di situ GM PT. SJU Belinyu, Fitri, dari legal officer PT. Jaya Trade, Agung dan Ronald Dyan Laksana.

“Setiba saya di kantor PT. SJU Belinyu, saya melapor ke satpam dan langsung menuju ruang kantor, seluruh badan saya diperiksa, dan disuruh menyimpan barang bawaan saya termasuk HP,” terasng Sunasah.

Sesampai di ruangan pimpinan, Sunasah disampaikan hanya secara lisan apa hasil keputusan dan kesalahan yang telah ia lakukan, serta disuruh memilih 2 opsi untuk pemberhentiannya dari perusahaan.

Adapun 2 opsi tersebut adalah membuat surat pengunduran diri dan mendapatkan uang sebesar Rp50 juta rupiah atau di PHK dan mendapatkan uang senilai Rp7 juta rupiah.

Namun lucunya, pihak manajemen menyuruh Sunasah untuk berfikir-fikir dahulu jangan menentukan untuk di PHK, karena kalau memilih di PHK maka manajemen mengancam akan melaporkan Sunasah ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tentang kesalahan yang telah ia lakukan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Bireuen Berhasil Kumpulkan 82 Kantong Darah

“Pihak manajemen juga bilang ke saya kalau saya minta di PHK, perusahaan tidak akan mengeluarkan surat keputusan PHK dan seluruh atribut perusahaan yang pernah diberikan pada saya harus dikembalikan ke perusahaan,” pungkas Sunasah.

Mengulas ulang soal SPB yang menyebabkan diberhentikannya Entil dan Sunasah dari perusahaan, berawal dari protes salah satu sopir yakni Mahmud Ola Loli Ama atau kerap dipanggil Mahmud karena terdapat SPB Ganda, nomor seri sama tapi tujuan pengiriman dan kendaraan yang dipakai berbeda.

“Saya awalnya juga tidak tahu, setelah Mahmud protes tanya ke saya baru saya ikut tahu dan mempertanyakan kepada manajemen soal SPB tersebut, sehingga ujung-ujungnya saya diberhentikan tanpa alasan jelas,” jelas Entil.

Hal tersebut membuat timbulnya pertanyaan mengenai dugaan adanya penggelapan terhadap aspal curah milik perusahaan yang dilakukan oleh oknum manajemen dan pekerja. [If

You may also like

Comments

Comments are closed.