BEKASI, INDONEWS – Sudah jatuh tertimpa tanggga pula. Itulah kata peribahasa peristiwa yang menimpa Agustina, ahli waris pemegang akta wasiat dari suaminya Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo SH., M.Si., pemilik tanah 1.000 hektar berdasarkan SHM No. 1467 terletak di Desa Sukamekar, Kabupaten Bekasi. Pasalnya sebagai pemilik yang notabene-nya tidak pernah menandatangani akta yang sifatnya melepaskan hak atas tanah yang di wasiatkan kepadanya.
Di luar sepengetahuannya, tanah diklaim berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor: 11 milik Arie Triyono yang semula bertindak sebagai pengurus. Hal ini membuat Agustina merasa prihatin dan menimbulkan kerugian kepadanya, atas peristiwa tersebut Agustina menunjuk Ismail sebagai kuasa hukum dengan harapan permasalahan hukum yang menimpanya bisa terselesaikan.
Menurut Ismail, tanah 1.000 hektar berdasarkan SHM No.1467 menurut hukum kepemilikannya belum beralih karena memang belum dialihkan secara sempurna dalam akta jual beli oleh seluruh ahli waris yang berhak kepada pengurus Arie Triyono
“Sehingga klaim di lapangan bahwa tanah berdasarkan SHM No. 1467 Desa Sukamekar seluas 1000,23 hektar adalah milik Arie Triyono adalah cacat hukum, karena perolehan yang digunakan pengurus tidak terang, tunai dan kontan sesuai kaedah peralihan hak atas tanah, sesuai PP No. 10/1961 Jo PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah,” kata Ismail, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan, pengikatan jual beli belum beralihnya hak atas tanah, sehingga klaim pengurus Arie Triyono tanah 1.000 hektar berdasarkan SHM No. 1467 Desa Suka Mekar adalah miliknya, adalah cacat hukum karena peraihan dalam akta pengikatan jual beli No. 11 tidak seluruhnya ditandatangani minutanya oleh ahli waris Drs. Purwo Partolo yang sah lainnya, yaitu Agustina, Ainun, Aini dan Arjuna.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail selaku kuasa hukum Agustina bersama tim pengurus Carolina Ivone, SH sedang melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan legalitas tanah 1000.23 hektar di Sukamekar. (Supri)




























Comments