0

BEKASI, INDONEWS – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah peribahasa yang pantas untuk ahli waris Agustina, istri almarhum Drs. Kolonel (Purn.) Purwo Partolo, SH. M.Si, pemilik tanah seluas 1000 hektar di Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Agustina sebagai ahli waris tidak dapat menikmati secara berdaulat terhadap harta peninggalan dari suaminya tersebut.

Demikian disampaikan DR. H. M. SALEH. S.Pdi, M.Si dan Ismail, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris, kepada wartawan saat acara Halal bihalal di kantor Hukum Ismail & Rekan, Minggu (21/5/2023).

Ahli waris mengamini apa yang disampaikan Ismail. Ia kemudian menceritakan, pada tanggal 15 Oktober 2020 ada pihak yang hendak mengurus tanah 1000 hektar, dan ahli waris diminta menyerahkan surat tanah 1000 hektar berupa asli SHM 1467/Sukamekar.

Merasa percaya, ahli waris menyerahkan asli SHM No.1467/Sukamekar kepada Har, pegawai pada kantor Begawan Nusantara Property (BNP) di Jalan Lebak Bulus Jakarta Selatan.

“Legalitas kepemilikan tanah seluas 1000 hektar terdaftar atas nama Drs. Purwo Partolo, SH. M.Si adalah diperoleh berdasarkan hasil pembebasan pada tahun 1984 dari 141 penggarap pemilik asal dituangkan dalam surat keterangan ganti rugi garapan diketahui Kepala Desa Sukamekar dan Camat Tambelang,” jelas Ismail.

BACA JUGA :  Ahli Waris Tanah 1.000 Hektar Bersama Kuasa Hukum Kunjungi Kades Sukamekar Dan Sukatenang

Selanjutnya terhadap tanah yang telah dibebaskan berdasarkan rapat minggon, sambungnya, di terbitkan dalam daftar Kohir No.C 1112 Jo SHM No 1467/Sukamekar terdaftar pemegang hak Drs. Purwo Partolo, SH.M.Si, namun di lapangan, ahli waris mendapatkan permasalahan untuk menguasai, memiliki tanah miliknya tersebut.

“Seiring berjalannya waktu hingga saat ini, ahli waris tidak pernah mendapatkan sebagaimana mestinya. Sementara pengurus tetap menguasai asli SHM No. 1467 atas nama Drs. Purwo Partolo SH., M.Si, suami daripada ahli waris. Padahal ahli waris tidak pernah menandatangani akta penjualan tanah miliknya tersebut kepada pengurus (Arie Triyono) yang saat ini menguasai fisik tanah dan surat asli SHM No.1467/Sukamekar atas nama Drs. Purwo Partolo SH., M.Si suami daripada ahli waris,” paparnya.

Mengkahiri pembicaraan, DR. HM. Saleh. S. P.di., M.Si., mengingatkan, untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya memberitahukan kepada perorangan ataupun badan usaha untuk tidak melakukan transaksi di atas tanah lahan 1000 hektar, di Desa Sukamekar, Bekasi tanpa seijin ahli waris. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam