BEKASI, INDONEWS – Status kepemilikan tanah yang telah berdiri bangunan pasar Pondok Gede seluas 4.500 meter persegi di Jl. Raya Hankam RT. 001/02 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat terjawab sudah.
Tanah tersebut milik ahli waris Hamid Adah Hadi Surya dan kawan-kawan. Hal tersebut disampaikan Ismail Kuasa Hukum ahli waris, Jumat (19/5/2023).
“Status kepemilikan tanah Pasar Pondok Gede semula diklaim Milik Pemerintah Kota Bekasi, ketika Walikota Bekasi dijabat Rahmat Efendi Pengelolaan Pasar Pondok Gede pada tahun 2020 dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT. Kerta Mukti Persada sebagai Pengembang,” jelas Ismail.
Selanjutnya atas penguasaan tanah oleh Pemerintah Kota Bekasi berupa mendirikan bangunan pasar semi induk Pondokgede tersebut, melalui Kantor Hukum Ismail & Rekan ahli waris mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi, terdaftar Nomor 139/Pdt.G/2022/PN.Bks dalam gugatannya ahli waris dimenangkan.
“Amar putusannya menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah yang didirikan Pasar Pondok Gede kepada ahli waris dalam keadaan bersih, kosong tanpa syarat,” jelasnya.
Menurut Ismail, Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang dikalahkan menerima dan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang amarnya menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah dalam keadaan bersih dan kosong kepada penggugat, hingga batas waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan Pemerintah Kota Bekasi tidak mengajukan Kasasi.
“Maka sesuai ketentuan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk Pemerintah Kota Bekasi, atas putusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi selaku Tergugat mengajukan Banding terdaftar No. 101/G/2023/PT.BDG, namun putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nya tetap menguatkan Putusan pengadilan Negeri Bekasi dan amarnya tetap menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah yang didirikan Pasar Pondok Gede dalam keadaan bersih, kosong tanpa syarat,” ujar Ismail.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail menyampaikan agar ahli waris perlu sedikit bersabar untuk mengajukan permohonan eksekusi karena masih menunggu apakah BPN mengajukan memori Kasasi atau tidak,ahli waris siap mengikuti proses dan akan mengajukan kontra memori Kasasi. (Supri)




























Comments