LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dugaan penyimpangan Angaran Dana Desa (ADD) dan (DD) tahun 2022, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara senilai Rp.1.548.486.000, menjadi sorotan.
Anggaran diduga telah banyak disimpangkan dan tidak adanya transparansi ke masyarakat yang dilakukan Kepala Desa Kali Cinta, berinisial (SPN) untuk memperkaya diri sendiri.
Dugaan penyimpangan dana (ADD) dan (DD) tahun 2022 semakin kuat setelah media ini mendapat data dan rincian dari kegiatan dana desa tersebut.
ADD dan DD 2022 Desa Kali Cinta yang diduga dikorupsi pada tahap 1, sebesar total Rp.1.274.413.220 dengan rincian sebagai berikut:
Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000
Pengerasan jalan usaha tani di dusun 2 sebesar Rp.106.209.600,-
Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Dusun 9) Rp 51.705.800,- Pembangunan TPT Dusun 2 Rp 11.404.000,- Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengeboran Ulang Sumur Bor) Rp 21.104.200,-
Pembangunan Sumur Bor Dusun 7 Rp 40.245.700,-.data ini sebagian saja, data riil nya ada pada koran ini.
Dana ADD/DD pada Tahap 2 yang dicairkan Desa Kali Cinta Rp.367.394.400,-, dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Telford Dusun 2) Rp 106.209.600, Rabat Beton Dusun 12 (P.40M) Rp 19.001.800.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain).
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase Dusun 12 Rp 34.552.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), (Gorong-Gorong Dusun 12 Rp 12.744.000Operasional RT/RW (Insentif RT Rp 140.400.000).
Komputer (Pengadaan Peralatan Elektronik) Rp 11.000.000, Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa) Rp 11.900.000. Jumlah kejadian keadaan mendesak (BLT) Rp.472.500.000 , Pembinaan Linmas Rp.17.800.00,- Pelatihan Kepala Desa Rp.10.000.000,- dan Lain-lain. Sedangkan dana pada tahap 3, Realisasi Penyaluran Rp 183.697.200.
“Dari data yang ada, diharapkan Inspektorat Kabupaten Lampura, dan APH dapat memanggil serta memeriksa Kades Kali Cinta berinisial (SPN) dimana angaran desa tidak transparan, sehingga diduga dana ADD dan DD digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Kali Cinta (SPN) belum dapat memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsAppnya.
Media akan tindaklanjuti untuk meminta keterangan dari Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2022, di Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara. (tim)




























Comments