0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Hidayah bisa datang kapan dan dimana saja untuk seseorang menjadi mualaf. Hal ini pula yang terjadi pada Wilbi Teten, pria 28 tahun warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara yang kini tersandung kasus hukum lantaran perilakunya yang memiliki barang terlarang narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara.
Menurut Wilbi, niatnya ingin mualaf bermula ketika dirinya yang mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan dengannya saat melaksanakan sholat secara berjamaah.
Kemudian pada hari-hari tertentu mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak polres. Hal itu membuat Wilbi yang sebelumnya memeluk agama Kristen Protestan merasa terpanggil dan selanjutnya bertekad untuk menjadi seorang muslim.
Pada kondisi itu, seorang sahabat lamanya, Ahmad Bufron datang membesuk dan kesempatan itu ia manfaatkan untuk mengutarakan hajatnya menjadi mualaf.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH., ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan ada salah seorang tahanan ingin mualaf dan pihaknya juga dihubungi oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim.
“Pihak ponpes memohon kepada kita untuk dapat memfasilitasi prosesi mualaf Wilbi Teten dan karena ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri. Permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi mualaf di pimpin Ustad Kiyai Lukman Hakim di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara pada Sabtu (13/5/2023),” jelas Kompol Dwi.
“Sekali lagi, kita kita hanya memfasilitasi dan tentulah turut mendoakannya semoga istiqamah serta yang bersangkutan dapat bermanfaat bagi orang lain,” tandasnya. (Andre)

BACA JUGA :  Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi dan Pelayanan ISR Tahun 2024

You may also like

Comments

Comments are closed.