0

BIREUEN, INDONEWS – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tanggung jawab atas 2 orang tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika tahap II, Kamis (4/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH., MH., melalui Kasi Intelijen Seksi, Abdi Fikri menjelaskan, tersangka pertama bernama AM merupakan seorang petani berusia 41 tahun dan beralamat di Cot Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Sedangkan tersangka kedua adalah seorang wiraswasta berinisial A, berusia 40 tahun dan beralamat di Desa Leung, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Sementara barang bukti yang diterima oleh Kejari Bireuen dari penyidik Polda Aceh terdiri dari 50 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 7,73 gram  dibungkus plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening, serta 31 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip bewarna bening.

Selain dari pada itu, Kejari Bireuen Munawal Hadi SH., MH., juga menerima 1 unit handphone merek Nokia warna biru dan 1 unit handphone merek nokia warna hitam.

BACA JUGA :  Pegang Senjata Api, Personel Polres Tubaba Harus Ikut Latihan Rutin

Setelah penyerahan tanggung jawab dari Polda Aceh kedua tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke Lapas Kelas II/B Bireuen untuk ditahan.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi akan terus melanjutkan proses penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.