0

BOGOR, INDONEWS — Dinilai akibat lemahnya penindakan penegak perda dan juga lemahnya UPT Pengawasan Bangunan di Kabupaten Bogor dalam pengawasan, membuat para pengembang atau pemilik bangunan gudang serta pabrik nakal tak segan melakukan pembangunan liar di daerah tersebut.

Pasalnya, itu terjadi karena lemahnya penindakan dari pihak Penegak Perda di Kabupaten Bogor, khususnya Satpol PP dan UPT Pengawasan Bangunan dalam pengawasan ataupun dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar tersebut.

Dimana, saat ini ditemukan satu pembangunan gudang milik PT. Tira Cipta Logistik diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kawasan Industri Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terpantau hingga saat ini bangunan tersebut belum dilakukan penindakan oleh penegak perda. Padahal informasi yang diterima dari Kanit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal bahwa perizinannya masih dalam proses dan belum keluar. Namun faktanya pembangunan sudah berjalan hingga 10 persen.

Kasi Trantib Kecamatan Klapanunggal, Atma saat dikonfirmasi wartawan Senin (22/1/2023) mengatakan bahwa pembangunan Gudang tersebut sedang mengurus izin dan masih dalam Proses.

BACA JUGA :  Bayu-Musa Kunjungi Jaringan Jurnalis Bogor, Ajak Cegah dan Perangi Korupsi

“Terkait pembangunan gudang yang saat ini sedang dibangun perizinannya sedang dalam dproses,” ujarnya .

Kanit Atma juga menyampaikan bahwa wartawan silahkan konfirmasi ke Dinas Satu Pintu yaitu DPMPTSP untuk lebih jelasnya dan juga menyampaikan juga bahwa Proses pengurusan izin tidak bisa cepat.

“Bapak ke DPMPTSP saja. Perizinannya sedang proses. Bapak tahu gak berapa lama proses perijinan?,” katanya sembari balik bertanya.

Di tempat terpisah, Iwan selaku perwakilan dari pihak PT. Tira Cipta Logistik saat dikonfirmasi belum bisa menyampaikan secara detail tentang perizinan pembangunan gudang tersebut.

Sementara itu, aktivis sekaligus Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor Romi Sikumbang ikut menyoroti hal tersebut, menurutnya Satpol PP seharusnya menghentikan pembangunan tersebut jika izinnya belum selesai atau belum dikeluarkan DPMPTSP.

“Satpol PP mestinya bertindak menghentikan sementara pembangunan Gudang tersebut, kalo izinnya belum ada,” katanya.

Ia menuturkan, UPT Pengawasan Bangunan juga harus berperan aktif dalam pengawasan, Sehingga bangunan liar yang ada dikabupaten Bogor ini cepat terdeteksi dan bisa diminimalisir keberadaanya.atau jangan-jangan mereka pura-pura tidak tahu.

BACA JUGA :  Subhi Resmi Jabat Camat Ciseeng, Karangan Bunga Jadi Simbol Dukungan

“UPT Pengawasan Bangunan harus aktif dan ketat dalam pengawasan tentang bangunan liar, sehingga tidak semakin menjamur Bangunan liar di Kabupaten Bogor, dan jangan pura-pura tidak tahu,” jelasnya.

Romi meminta UPT Pengawasan Bangunan dan Penegak Perda Satpol PP harus berkordinasi tentang bangunan didesa Kembang Kuning tersebut, dan segera turun kelokasi untuk menghentikan pekerjaan tersebut sementara sampai Izinnya keluar.

“Kami minta UPT Pengawasan Bangunan dan Penegak Perda segera berkoordinasi untuk melakukan sidak dan menghentikan pegerjaan pembangunan Gudang tersebut,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor