BEKASI, INDONEWS – Terkait kasus utang piutang pemilik perusahaan berinisial FM, penerima kuasa mengaku akan melayangkan surat somasi kedua dan ketiga, jika somasi pertama tak direspon.
“Kami selaku yang dikuasakan akan melayangkan kembali somasi kedua dan ketiga, sampai ada itikad baik untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut,” kata Heny Susanti Sumantri SH., selaku penerima kuasa, di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).
Ia telah bertemu dengan Karim Hasan selaku pemberi kuasa untuk memberikan surat somasi kepada FM. Heny juga mengantarkan langsung surat somasi pertama kepada FM dan diterima oleh yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat kuasa yang diterimanya, maka pada hari ini, Rabu (30/11/2022), bertindak sebagai penerima kuasa, ia memiliki kewenangan sebagaimana yang tertera dalam surat kuasa, yaitu;
- Bertindak dan atas nama pemberi kuasa hendak menjalankan kuasa untuk menangani masalah Jaminan Pembayaran Pembelian Material TRAFO 3000K Va (Trafindo AL- AL) Seharga Senilai Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Masalah Jaminan Pembayaran Pembelian Material Cubicle ARESTER/GAMLA dengan Harga Senilai Rp. 38.000.000.
- Penerima Kuasa diberikan Hak dan Wewenang menghadap pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut diatas.
- Penerima Kuasa diberikan Hak untuk menyampaikan / membela kepentingan pemberi kuasa dihadapan pihak-pihak terkait permasalahan tersebut diatas.
- Penerima Kuasa diberikan Hak dan Kewenangan Penuh untuk menggunakan segala upaya hukum yang diatur oleh Undang-Undang demi Hak dan Kepentingan Pemberi Kuasa sampai Perkara ini selesai.
“Kalau surat somasi pertama, kedua dan ketiga tak direspon, kemungkinan klien kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, seandainya menyusul tidak adanya jawaban atau tanggapan positif dari yang bersangkutan terhadap somasi yang dilayangkan,” ujar Heny.
Ia menyebutkan, FM memiliki utang sebesar Rp.327.700.000, yang mana antara kedua belah pihak ada suatu kerja sama lebih kurang sudah satu tahun lalu.
“Namun hutang tersebut sampai hari ini belum terealisasi pembayarannya sama sekali, maka dilayangkan surat somasi pertama hari ini,” tegas Heny.
Ditanyakan terkait dengan isi surat perjanjian atau ada upaya mediasi dengan pihak FM, Heny menanggapinya.
“Perihal mediasi tersebut, sejauh ini sudah kami lakukan setahun yang lalu, yaitu mendatangi rumahnya, mencari alamatnya tidak pernah ketemu, FM selalu menghindar. Kita ke kantornya tidak pernah ketemu,” paparnya.
“Namun ketika bertemu, FM kooperatif, welcome menerima dan menemui saya. Jadi ada itikad baik karena kita sudah melayangkan somasi pertama, untuk melakukan upaya pembayaran cicilan dan kalau ada dana lebih, ia akan naikan nilai pembayarannya sesuai dengan perjanjian, kurang lebih dalam jangka waktu selambat-lambat nya 3×24 jam sesuai hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Somasi Pertama,” ungkapnya.
“Selain itu, tadi ada sedikit keberatan terkait nominal utang yang menurut FM tidak sesuai dengan perjanjian. Namun kami selaku yang dikuasakan tetap berpegang teguh kepada data yang kami miliki dari klien kami. Kalau pun nanti ada perubahan, silakan memberikan hak jawab dalam surat balasan somasi kita yang pertama, yang kami layangkan hari ini kepada yang bersangkutan langsung,” papar Heny.
Heny berharap permasalahan ini cepat selesai dengan baik, tanpa harus menempuh jalur hukum, karena hubungan kedua belah pihak awalnya sangat baik.
“Jangan sampai panjang lebar. Intinya cepat selesai dan kita tunggu itikad baiknya membalas surat somasi kita yang pertama, serta menunggu konfirmasi selanjutnya dari kami selaku kuasa,” pungkas Heny. (Supri)




























Comments