BANDUNG, INDONEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menindaklanjuti program Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna agar tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.
Kepala Desa Rancakole, Tasdik Suryana mengaku, setiap menjalankan tugas sebagai kepala desa tidak lepas dari aturan yang ditetapkan Pemkab Bandung, dengan misi dan vissi Kabupaten Bandung “Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera (Bedas)”

Kepala Desa Rancakole, Tasdik Suryana
“Tentunya kami sangat mendukung program Bedas,” kata Tasdik, usai menyalurkan dana tunjangan atau dana insentif bagi para kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebesar Rp100 ribu per setiap bulan, dari 20 RW, dimana sebanyak 100 petugas posyandu menerima tunjangan itu.
Saat dikonfirmasi Media-Indonews di ruang kerjanya, Senin (14/11/2022), Tasdik berpesan kepada seluruh kader posyandu agar dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, harus benar-benar disiplin. Mulai dari pendataan hingga pelaporan terakhir.
“Kemudian kami berharap, terutama kepada petugas posyandu, dalam menjalankan tugasnya tetap harus konsekuen dan bekerja sama yang baik. Salah satunya pada awalnya ada petugas 5 orang harus laporan terakhir dengan melibatkan 5 orang lagi, jangan sampai kurang,” pintanya.
Intinya, tutur dia, dalam menjalankan tugas tersebut kader harus tertib administrasi, sehingga pelayanan terarah sesuai tupoksi, tidak simpang siur.
“Kedisiplinan kinerja juga perlu ditingkatkan, bukan kader posyandu saja, namun semua perangkat desa dari muali sekdes, kasi keuangan, kasipem, kaur umum, kasi pelayanan, ketua BPD, LPMD, karang taruna termasuk para ketua PKK, RW/ RT, saya sarankan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) serta terus meningkatkan etos kerja,” beber Tasdik.
Seluruh perangkat desa dan unsur lainnya, diminta membuat laporan dan diserahkan kepada kades atas seluruh kegiatan setiap bulan, sehingga laporan tersebut diketahui kades, mana yang disiplin dan mana yang tidak di siplin.
“Seterusnya, bagi perangkat desa yang tidak aktif atau dalam menjalankan tugasnya kurang disiplin atau kurang maksimal dan melalui tiga kali surat peringatan masih tetap begitu, maka pihak desa akan tegas mengeluarkanya,” tandas Tasdik. (Rochim)




























Comments