0

BANGKA, INDONEWS – Divisi Pengamanan (Divpam) PT. Timah bersama mitra PT. Timah, yaitu CV. Timah Teluk Kelabat (TTK) membeli dan menampung timah hasil produksi penambangan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan (penambangan ilegal) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Timah, Blok DU 1561 Laut Terentang mendapat respon dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden/Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPD BaraJP) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPD Bara JP Kepulauan Bangka Belitung, Ivan Fernanda mengatakan, kegiatan di depan Kawasan Wisata Pantai Lepar dan Aek Bedelew, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung itu harus ditanggapi dengan cepat oleh para pihak yang terkait.

Kalaupun berpegang teguh dengan prinsip dalam rangka pengamanan aset, yang harus dilakukan adalah menertibkan penambangan ilegal dalam WIUP mereka dan mengeluarkan legalitas bagi para penambang tersebut apabila memang mau mengambil bijih timahnya. Bukan dengan yang namanya “Program SHP” sebagai solusi.

“Yang disebut dengan program SHP ini perlu dipertanyakan kejelasannya seperti apa. Karena terlihat seperti adanya melanggar aturan, ponton (tambang) yang melakukan aktifitas itu tidak ada lagi melihat Standar kelayakan operasional dan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan disini seolah-olah Perusahaan mitranya melakukan pembinaan dalam pengoperasian tambang tersebut. Tidak ada lagi kesan ini sebagai pengamanan aset,” ungkap Ivan, saat ditemui di salah satu Warkop di Belinyu, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA :  Akses Jalan Menuju Destinasi Wisata Pantai Penyusuk Rusak Parah

Selama ini, untuk mengeluarkan legalitas berupa SPK Penambangan kepada para penambang harus melalui proses yang panjang dan menurut aturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari melakukan sosialisasi ke masyarakat, verifikasi ponton apakah layak operasional dan apakah memenuhi standar K3. Karena selain ponton yang lulus verifikasi, yang lain tidak bisa untuk bekerja.

“Namun dengan program SHP ini, semua jenis ponton bisa bekerja, tanpa harus ada tanggung jawab apabila ada kecelakaan kerja misalnya. Tidak perlu berhadapan dengan masyarakat, istilahnya terima bersih saja hasil tambangnya,” ujar Ivan.

Satu hal penting lagi yang perlu diperhatikan menurutnya, apabila bijih timahnya sudah habis tergali, apakah nanti PT Timah mau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

“Apakah WIUP yang bijih timahnya diambil dengan program SHP itu nantinya PT Timah mau bertanggungjawab melakukan reklamasi, dengan dalih nanti bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin penambangan kepada para penambang, kita berharap saja semoga PT Timah tidak berfikir seperti itu nantinya,” pungkas Ivan.

BACA JUGA :  Polsek Kota Juang Bireuen Adakan  Patroli Rutin

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Bara-JP yang berada di Jakarta. Tujuannya untuk dapat di sampaikan perihal ini kepada Kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian LHK.

Bagaimana caranya agar PT. Timah mengambil bijih timah yang merupakan aset mereka namun dengan memenuhi tanggung jawabnya. Jangan sampai akhirnya masyarakat nanti menjadi korban karena tidak dipertanggung jawabkan aktifitas mereka dan masyarakat yang terdampak seperti nelayan khususnya apabila tidak ada tanggung jawab lingkungannya. [Tim]

You may also like

Comments

Comments are closed.