LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) menyatakan siap menjalankan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait larangan menilang pelanggar lalu lintas secara manual.
“Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya,” terang Kasatlantas Iptu Joni Carter, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Joni kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.
“Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan instruksi tersebut dan akan meberikan teguran imbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (andre)




























Comments