0

TANGERANG, INDONEWS – Wasdal Kabupaten Tangerang dinilai tidak mau menertibkan diduga bangunan liar (bangli) yang marak di lingkup Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, saat ini bangunan tersebut sudah hampir 90 persen berjalan namun tidak ada penyetopan dari dinas terkait.

Adapun bangunan tersebut berada di Perumahan Tigaraksa PWS, tidak jauh dari kantor Bupati Tangerang.

Ketua LSM Topan RI Provinsi Banten, Antonio Simbolon SH

Menurut informasi dari salah satu Ketua LSM Topan RI Provinsi Banten, Antonio Simbolon SH, bangunan ini tidak berizin, bahkan tidak mengantongi satu surat yang mendukung untuk bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangli ini harus dibongkar dan tidak boleh dibiarkan begitu saja karena bangunan tersebut adalah ruko 4 petak. Konon dibangun tapi belum punya salah satu surat apapun,” ujar Antonio, di Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut juga bandel, bahkan menantang dengan membawa diduga aparat. “Meski begitu, kita tidak takut karena kita di jalur yang benar,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Wasdal, Herdin saat dikonfirmasi tengah sakit. Keterangan itu didapat dari stafnya, Daniel dan Nandang.

BACA JUGA :  Tingkatkan Standar Pelayanan Minimum, Bapeda Tangerang Gelar Rakor

“Kita sudah berkirim surat pemanggilan pertama, namun belum digubris pemilik bangunan,” ujarnya.

Di sisi lain, ada juga salah satu pembangunan restoran yang diperkirakan seluas 500 meter, juga diduga tidak berizin. Pasalnya, bangunan tersebut sudah hampir finishing tetapi tidak ada papan informasi pengurusan izin. Biasanya, pembangunan yang sedang dibangun harus terpampang papan informasi.

Akibat pembiaran itu, Wasdal Kabupaten Tangerang diduga mandul dan tidak bertaring untuk memberhentikan bangunan illegal yang tidak memiliki izin. (Fery)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten