JAKARTA, INDONEWS – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia (DPP LSM Berkordinasi) menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) wilayah Sumatera Barat.
DPP LSM Berkordinasi meminta pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar menindak tegas dan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN Lapas Kelas IIA Padang.
Melalui surat nomor: 007/KORNAS.DPP/BK/IX/2022 pada tanggal 10 Oktober lalu, DPP LSM Berkordinasi meminta agar oknum yang terkait ditindak tegas. Ada 5 oknum Lapas Kelas II A yang dilaporkan terkait dugaan pungli terhadap WBP. Dugaan pungli tersebut berupa biaya pindah WBP, pengurangan masa tahanan di Strap Sel, biaya pengurusan kepulangan WBP serta biaya biaya utk hal lalinnya.
Dugaan pungli itu tak tanggung-tanggung mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Seperti yang dialami WBP berinisial RA yang dibunyikan didalam surat tersebut. RA disinyalir telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk bisa pindah ke Lapas Biaro Bukittinggi.
Surat itu ditembuskan oleh DPP LSM Berkordinasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI, Pendiri dan Pembina LSM Berkordinasi Lenis Kogoya, S.Th.,M.Hum., dan Ketua Umum DPP LSM Berkordinasi Abed Nego Panjaitan, S.H.
“Saat dipertanyakan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar terkait surat tersebut, pihaknya hanya menjawab, baru masuk kantor usai cuti, dan ini ditangani Kadiv Min. Mohon maaf bila kurang berkenan,” ujarnya Marjuddin, Koordinator Nasional LSM Berkordinasi menirukan jawaban pihak Kanwil.
Ia pun mengatakan, jawaban surat yang diterima pihaknya, isi surat hanya menyampaikan masih dalam proses penyelidikan, belum menuai kesimpulan proses.
“Kita keberatan karena balasan masih proses lidik, belum sampai kesimpulan apakah kasus itu dilanjutkan dengan penindakan atau diberhentikan,” ucapnya.
Mntinya, kata dia, belum tersimpulkan, dan pihaknya kecewa. Maka atas hal tersebut LSM Berkordinasi tetap meminta jawaban surat sesuai pengaduan laporan yang harus berujung kepada penindakan atau pemberhentian kasus.
Terkait hal ini, DPP LSM Berkordinasi menilai penanganan kasus dugaan pungli itu molor hingga saat ini belum jelas bagaimana kelanjutannya.
“Setelah beberapa hari surat laporan kami masuk, baru dijawab oleh pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat. Itu pun menjawab mealui pesan WhatsApp dengan menyampaikan bahwa sudah diberikan kepada Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan telah diterima dengan tanda kiriman masuk,” tukasnya. (Firm)




























Comments