0

JAKARTA, INDONEWS – Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPP BaraJP), Adli Abdullah menyoroti kasus istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang juga jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun tidak ditahan.

“Fenomena ketidakadilan hukum yang dipraktekan dalam kasus tidak ditahannya PC, telah menjadi perbicangan hangat dalam praktik hukum di negeri ini,” ujar Adli, kepada media ini, Jumat (2/9/2022).

Menurut Adli, munculnya berbagai aksi protes terhadap penyidik karena tidak menahan PC, menunjukkan sistem dan praktik hukum negeri ini sedang tidak sehat atau bermasalah.

“Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), alasan ada balita, namun legitimasi moral dan sosial sebagaimana keinginan masyarakat sangat lemah,” ujar Adli.

“Ada diskriminasi perlakuan hukum antara PC dan kaum proletar. Keadilan bagi semua, yang digaungkan dan tercantum dalam konstitusi kita hanyalah kamuflase saja,” imbuh Adli, kritis.

BACA JUGA :  Dua Selebgram Ditangkap Akibat Promosikan Situs Judi Online di Instagram

Namun, tambahnya, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit.

“Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme,” katanya.

Adli menyebutkan, penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial.

“Inilah cara berhukum para penegak hukum, seolah seperti tanpa nurani dan memerhatikan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi langsung pulang ke rumah dan tidak ditahan.

Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan dan masih memiliki anak yang masih di bawah umur.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan seusai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Proyek Gedung House Biodiversitas BRIN Mangkrak, PPK Diminta Bertanggungjawab

“Ibu Putri masih punya anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,” lanjutnya.

Namun, istri dari Ferdy Sambo tersebut harus menjalani wajib lapor selama dua kali seminggu. “Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” terangnya. (Mart)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline