0

BEKASI, INDONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 4.500 M2 miliki Hamid bin Adah dengan Girik C No. 9 persil 11, di Jalan Raya Hankam RT. 001, RW 002, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ahli waris Hadi Surya bin Hamid selaku pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Putra tertua almarhum Hamid bin Adah tersebut, dalam hal ini melakukan tindakan hukum untuk dirinya sendiri maupun atas nama para ahli waris lainnya. Ia melakukan gugatan atas perkara Aquo, memberikan kuasa kepada kantor hukum “Ismail & Rekan”, yakni Kuasa hukum penggugat Ismail, S.H., Indri Retnowati, S.H., R. Wijaya Sigalingging, S.H.

“Dalam kasus ini, tergugat 1 ialah Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat Cq Wali Kota Bekasi. Dan tergugat 2 Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat Cq. Bupati Bekasi, tergugat 3 Pemerintah Kota Bekasi Cq. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Pasar) Kota Bekasi, tergugat 4 Pemerintah Kota Bekasi Cq. Kepala Dinas BPKAD Kota Bekasi, serta turut tergugat 1 PT. Kerta Mukti Persada dan turut tergugat 2 Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi,” papar Ismail.

BACA JUGA :  Reses III Anggota DPRD Kota Bekasi, Warga Jatirahayu Ajukan SMP Negeri

Ismail menerangkan, tanah sudah dikuasai Pemerintah Kabupaten Bekasi (kini Pemerintah Kota Bekasi) sekitar 31 tahun. Namun tanpa membayar, mengembalikan hak atas tanah tersebut atau memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.

“Padahal, tanah tersebut ditegaskan dengan tercatat dan terdaftar kepemilikan yang sah atas nama Hamid bin Adah, Girik C No.9 Persil 11 SPPT Nomor : 002.0014.0,” jelas Ismail di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).

“Bahwa tanah milik orang tua penggugat benar-benar belum pernah dilepaskan haknya kepada tergugat 1 dan tergugat 2, untuk peruntukan pasar Pondok Gede. Pemda Bekasi hanya meminjam pakai sampai dengan tahun 1991, sebagaimana surat pernyataan Bupati Bekasi tanggal 18/7/1971, “ imbuh Ismail.

Hal tersebut dibenarkan H. Abdul Madjid HB, yang ketika peminjaman dilakukan sebagai saksi selaku Kepala Desa Jatimakmur.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, pada tanggal 31 Desember 2002, saksi H. Abdul Madjid HB membuat pernyataan kesaksian (wasiat) kepada Hadi Surya, salah satu ahli waris Hamid bin Adah dibuat dihadapan notaris Christinne Sabaria Sinaga, SH denga Akta Nomor: 14/2002.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Tentang Seleksi CASN

“Sebagaimana wasiat kesaksian tersebut, saksi membenarkan bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi (kini Kota Bekasi) terbatas hanya meminjam tanah Hamid bin Adah, untuk digunakan pasar pondok gede,” terang Ismail.

“Ini merupakan ikhtiar ahli waris mencari keadilan yang dilakukan terus menerus sejak tanahnya seluas 4.500 M2, dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (tergugat 2) untuk pasar sederhana Pondok Gede. Pasar tersebut direnovasi pada tahun 1977 oleh Pemda Bekasi menjadi pasar Pondok Gede semi permanen. Adapun mulai dilakukan pengisian pertokoan pasar Pondok Gede dilakukan sekitar tahun 1980-1981, dan digunakan untuk pasar hingga tahun 2002,” paparnya.

Pada kesempatan sama, Kuasa hukum Ahli waris, R. Wijaya Sigalingging S.H., menambahkan, kliennya selaku ahli waris sebenarnya telah beberapa kali memperjuangan hak-haknya.

Pada tanggal 18 Pebruari 2020, ahli waris Hamid bin Adah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Humisar H. Tambunan & Rekan, dari hasil kerja Kantor Hukum Humisar H. Tambunan & Rekan, surat nomor: 101/KH-HHT/VIII/2020, sebagaimana somasi ditujukan kepada Walikota Bekasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Raih Digital Government Award SPBE Summit 2024

“Lalu, didapat jawaban dari Pemerintah Kota Bekasi, tidak bersedia menyelesaikan permasalahan ahli waris Hamid bin Adah secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan memerintahkan ahli waris Hamid bin Adah menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Sigalingging, perjalanan melelahkan dirasakan ahli waris Hamid bin Adah untuk memperoleh keadilan atas hak haknya berupa tanah seluas 4.500 M2 berdasarkan Girik C No. 9 persil 11 dikuasai Tergugat I yang hingga saat ini belum juga dikembalikan atau diganti rugi. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pemerintahan