BOGOR, INDONEWS – Menindaklanjuti viralnya video berisikan oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor melanggar aturan minum-minuman keras, pada saat bertugas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid angkat bicara.
Lewat sebuah video, Cecep menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, awal mula video tersebut beredar luas, dimulai dari diunggahnya video aksi pelanggaran melalui status salah satu media sosial oknum berinisial RS.
Menyimak dan memperhatikan video viral pada tanggal 01 Juli 2023 itu, pihaknya sangat menyayangkan dan prihatin.
“Saya menugaskan sekretaris sebagai Ketua PPID, Kabid dan Kasi Pembinaan Kasubag Umum Kepegawaian serta PPNS untuk melakukan pendalaman, menggali keterangan dari yang bersangkutan,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Setelah dilakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih dalam, katanya, oknum yang semula 4 orang, kini berjumlah 5 orang, dengan inisial RS, WQ, RF, AS dan DY.
“Kami pastikan pula bahwa minuman tersebut bukan berasal dari barang sitaan petugas, melainkan dibeli oleh oknum tersebut dibuktikan dengan adanya bukti transaksi yang ada,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila menyinggung kaitan perjanjian kerja dalam bentuk kontrak kerja dan fakta integritas yang telah disepakati dan ditandatangani di awal tahun 2023, kelima oknum ini dinyatakan melanggar aturan.
“Maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan 5 oknum tersebut Dipecat Secara Tidak Hormat (PTDH),” tutupnya. (Firm)





























Comments