0

BOGOR, INDONEWS – PT. Simone Acecory Colecction (Acc) di Jalan raya Wanaherang-Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak surat anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

Surat Anjuran dengan No Surat 565/3446/HI Syaker/2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022 menganjurkan PT. Simone Acc agar membayar uang pisah kepada pihak pekerja atas nama Masrifah sesuai dengan uang penghargaan masa kerja yaitu sebesar 6 kali upah.

Buntut penolakan tersebut, Disnaker Kabupaten Bogor mengeluarkan surat risalah yang berbunyi pihak pekerja menerima isi anjuran tersebut.

Sedangkan pihak perusahaan menolak, sehingga permasalahan ini tidak dapat diselesaikan pada tingkat mediasi.

Maka sesuai Pasal 14 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial, para pihak dapat melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.

Ketua LSM Penjara, selaku Kuasa Advokasi Karyawan, Romi Sikumbang menyayangkan dan geram atas penolakan PT. Simone tersebut.

“Mestinya Dinas Tenaga Kerja dan Komisi 4 melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini. Masa anjuran pemerintah diabaikan dan seolah meremehkan pemerintah,” ujar Romi.

BACA JUGA :  Jago Kapayoen Mundur Sebagai Relawan Jaro Ade, Tak Ingin Kotak Kosong

Menurutnya, PT. Simone mengikuti aturan dan Undang-undang yang mana mereka gunakan berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 104 K Pdt.Sus/2010. Pada intinya untuk perusahaan yang tidak menentukan besaran uang pisah, maka besaran uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri disesuaikan dengan masa kerja.

“Jelas mereka membangkang dan mengangkangi aturan,” tegas Romi,. Senin (5/12/2022).

Romi menjelaskan, dengan adanya penolakan dari PT. Simon, pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke PHI.

“Surat risalah sudah keluar dan akan kami lanjutkan ke PHI. Jadi kami tunggu di pengadilan PHI,” katanya.

Sementara HRD PT. Simone Acc, Dian saat dikonfirmasi mengaku belum membaca surat risalah tersebut.

“Kami belum baca risalah jadi belum bisa menanggapi,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor