BANGKA BARAT, INDONEWS – Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Ir (24), warga Tanjung Kalian, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Bangba Barat.
Ir merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan tembus SMPN 2 Mentok, Kelurahan Keranggan, Mentok, Minggu (6/3/2022).
Kasatres Narkoba, IPTU Eddy Yuhansyah mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto menerangkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan Ir berikut barang bukti berupa plastik klip bening sebanyak 17 paket berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” terang IPTU Eddy, di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2022).
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram dan 1 buah HP merek Vivo Y12 warna biru diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPTU Eddy. [Ivan]
Comments