0

TANGERANG, INDONEWS – Proyek rehabilitasi toilet di gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan nama proyek, berapa sebenarnya anggarannya dan terkesan asal jadi.

Ada indikasi proyek tersebut sebagai titipan, sehingga ditututup-tutupi agar tidak diketahui nilai anggaran dan nilai kontraknya berapa, juga sumber dana anggaran yang digunakan dari mana. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan dari Kasubag Dinas Pendidikan, Lukman. Ia seolah bingung saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

“Nanti saya bilang sama pemborongnya agar papan proyeknya dibuatkan,” kata Lukman, dengan wajah bingung, Rabu (19/10/2022).

Dari keterangan Lukman, proyek tersebut bernilai Rp.199 juta rupiah dan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang.

Terakhir, saat disinggung tentang pihak yang mengerjakan, Lukman hanya bisa menjelaskan jika proyek tersebut dikerjakan oleh H. Bas.

Sampai akhir penjelasan, Lukman mengaku lupa nama PT yang mengerjakan kegiatan itu.

Dilihat dari kondisi pengerjaan rehab tersebut, pembangunannya sudah sampai 60 persen dan sesuatu yang sangat janggal dan patut dipertanyakan dengan pengerjaan sejauh itu, tidak ada papan anggaran.

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh

Sementara salah seorang aktivis masyarakat menyebutkan, dalam persoalan ini ada upaya pembohogan publik. Sebab proyek dikerjakan tanpa menggunakan papan nama.

“Itu indikasi sebagai trik untuk membohongi publik. Hal ini pun sudah sering santer dimasyarakat tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang terkesan dikangkangi oleh dinas terkait,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka ancaman pidana bagi badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008.

“Menurut amanah UU Keterbukaan KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek, serta memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, juga waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan, atau lamanya pekerjaan,” tukasnya. (Fery/Ronny)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten