0

SUKABUMI, INDONEWS — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin, S.Pd., M.Pd, didampingi Kabid SD Asep dan Kasi Kurikulum Ateng beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan kesetaraan, di SMPN 1 Cicurug, Selasa (7/2/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan kepala sekolah tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan kesetaraan, sosialisasi ini menurut Kadis Solihin penting dilakukan karena terdapat beberapa perbedaan regulasi dan aturan anggaran BOS dengan tahun sebelumnya, sehingga sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi kali ini tidak hanya kepada pengawas atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), namun juga melibatkan langsung kepala satuan pendidikan.

“Kita hadir di sini untuk mensosialisasikan bagaimana penggunaan, yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOSP ini, tentunya tujuan kami agar ketika menggunakan atau merencanakan anggaran tersebut bisa sesuai juklak dan juknisnya,” tutur Solihin.

Beberapa perbedaan dengan tahun lalu, jelas Solihin, salah satunya dari sisi penyaluran atau pencairan, jika dahulu 3 tahap maka tahun ini hanya 2 tahap. Kemudian baik PAUD / SD itu terdapat dalam satu juknis sehingga Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai dari BOP PAUD, Kesetaraan dan BOS. Selain itu, terdapat juga aturan pertanggungjawaban berikut sanksi.

BACA JUGA :  Di Polres Sukabumi, Dua Personel Naik Pangkat, Satu Kapolsek Pensiun

“Dalam juknis muncul apabila sekolah tidak mempertanggungjawabkan setelah anggaran diterima, maka ada pengurangan terhadap anggaran BOS nya, misal di Januari akhir ini sudah cair tetapi tidak ada pertanggungjawaban sampai tanggal 25 Februari, maka nanti anggaran BOS tahap dua nya akan berkurang 2 persen, begitu seterusnya setiap bulan hingga sampai Juni tidak ada pertanggungjawaban, maka tidak akan mendapat anggaran BOS tahap kedua. Bahkan jika sampai tahun berikutnya belum melaksanakan pertanggungjawaban, maka di tahun 2024 tidak akan mendapatkan lagi. Untuk itu lah kami merasa perlu untuk mensosialisasikannya, karena ini rentan dan krusial,” kata Solihin.

Kadis Pendidikan berharap penggunaan anggaran pemerintah (BOSP) ini harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditentukan. (Yogi Ramlan/NDI)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi