0

BEKASI, INDONEWS — Kepala MTs Negeri 2 Kota Bekasi, H. Imroni membantah pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada 30 Januari 2026, terkait dugaan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar infak dan sedekah.

Menurut H. Imroni, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa MTs Negeri 2 Kota Bekasi tetap mengikuti ujian sebagaimana mestinya.

“Tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian. Anak tersebut tetap ikut ujian, nilainya baik, dan dinyatakan lulus,” ujar H. Imroni, saat dikonfirmasi wartawan.

MTs Negeri 2 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Pedurenan No.10, RT 001/RW 003, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalankan seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan di lingkungan madrasah negeri berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah,” jelasnya.

Aturan ini, sambung Imron, mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite madrasah serta bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar.

BACA JUGA :  Nasabah Bank Sampah Harmoni Dimanjakan Doorprize

“Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh kepala madrasah dan pengurus komite,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh madrasah negeri, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis, bukan Kemendikbud.

Sementara itu, pengamat pendidikan madrasah negeri, Abdul Rozaq, membenarkan pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana di madrasah negeri memang mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

“Seluruh madrasah negeri menggunakan aturan Dirjen Pendis sebagai pedoman pengelolaan dana komite pendidikan,” ucapnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi