Pengembang dinilai mengabaikan surat BPN Tangerang dan melakukan pengeroyokan serta pengrusakan plang sehingga pemilik lahan melapor ke polisi
TANGERANG, INDONEWS – Pengembang PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dinilai telah melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengerahkan sejumlah petugas keamanan atau sekuriti hingga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan plang tanah milik salah seorang warga bernama Maat Saran, Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Maat Saran mengaku, tanah dengan No. SHM 224 yang terletak di sebelah Timur Perumahan Gren Wich Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu belum pernah dijual kepada pihak BSD.
Hal itu dibuktikan dari surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Nomor 01.02/1225-36.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tanah atas nama Maat Saran dengan No SHM 00224 belum pernah ada peralihan kepada siapapun dan masih murni kepemilikan Maat Saran.
Bahkan terkait masalah ini, BPN Kabupaten Tangerang telah tiga kali mengundang pihak PT. BSD untuk mediasi, namun tidak pernah datang.
Sementara itu, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Sekuriti PT. BSD tersebut, melalui kuasa hukumnya Reskyel Steviano Kaeng telah melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan, Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 20.15 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/910/V/2023/SKPT/POLRES Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, selain menyerahkan barang bukti berupa Visum Et Revertum dan video, juga membawa empat saksi, masing-masing Syarifudin, Opih, Ari Sadah dan Azaz Alamsyah.
Sedangkan terlapor atau pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan ( Pasal 170 KUHP) tersebut dalam penyelidikan.
Laporan tersebut diterima Brigadir Pol. Ahmad Saropi, BANIT II SKPT Polres Tangerang Selatan.
“Selaku kuasa hukum korban, kita berharap Polres Tangerang Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan para pelaku pengeroyokan,” kata Reskyel Steviano Kaeng. (Irwandi Goeltom)





























Comments