0

BEKASI, INONEWS — Praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Polresta Kota Bekasi menuai sorotan

Sebuah toko di Jalan Aren No. 46 diduga kuat menjual obat golongan G seperti Tramadol dan Excimer.

Dari pantauan langsung di lapangan, tampak bangunan sederhana berwarna oranye dengan penutup tirai bambu di bagian depan yang beroperasi layaknya warung biasa.

Namun dibalik tampilan itu, diduga berlangsung aktivitas penjualan obat-obatan keras kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, toko tersebut kerap didatangi remaja dan orang-orang luar wilayah setempat pada malam dan siang hari.

Aktivitas mencurigakan itu bahkan sudah sering menjadi keluhan warga karena dikhawatirkan merusak generasi muda di lingkungan sekitar.

“Banyak anak muda nongkrong beli sesuatu, katanya obat kuat atau penenang, tapi habis itu pada mabuk dan teler,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya juga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun dan bertindak jangan sampai ada kesan pembiaran.

BACA JUGA :  Mahasiswa Bekasi Menuntut RUU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Untuk diketahui, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Obat Golongan Psikotropika dan Obat Keras, peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan resep dokter.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana berat karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan obat berbahaya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi