DEPOK, INDONEWS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan seorang petugas dalam kasus peredaran sabu di lingkungan rutan.
Penanganan dugaan tersebut kini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satuan Pembinaan Rutan (SPR) Kelas I Depok, Yogi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan isu yang tengah menjadi perhatian publik.
Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan kepolisian guna menyelidiki dugaan keterlibatan petugas yang diduga memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum tersebut.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan petugas,” ujar Yogi, Selasa (16/10/2026).
Yogi juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah dan direktur terkait untuk memperoleh arahan mengenai langkah penanganan selanjutnya.
Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan pihak Rutan akan melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Pihak Rutan turut mengapresiasi perhatian masyarakat yang ikut mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan. Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan serta menjalankan tugas secara transparan, responsif, dan bertanggung jawab,” tegas pihak Rutan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan petugas, pihak Rutan memastikan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yogi menegaskan bahwa Rutan Kelas I Depok tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga integritas, ketertiban, dan keamanan di lingkungan rutan. (Gustini)





























Comments