BOGOR, INDONEWS – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Muspika Jonggol menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Miras diamankan dari dua tempat di Perumahan Elit Ruko Festival Desa Singajaya dan Ruko Cikal Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022) malam.
Selain dua kios penjual miras, aparat gabungan juga menyasar ketempat hiburan malam (THM) yang disinyalir tidak berijin. Ada dua THM yang didatangi, yakni Lusi Karaoke dan BN Coffe.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) ini untuk mentertibkan peredaran miras, THM tanpa izin dan kegiatan yang menggangu ketertiban umum.
“Operasi ini juga berkat laporan dari masyarakat dan teman-teman media, bahwa di Kecamatan Jonggol banyak beredar miras, di antaranya ada di salah satu ruko Festival. Sebanyak 70 puluh botol miras berbagai merek kita amankan dari agen tersebut, dan 49 botol dari salah satu agen berbeda yang berada di ruko Cikal,” jelasnya.
Pihaknya dalam hal ini baru melakukan penyitaan, dan mengimbau kepada penjual untuk segera melengkapi perijinannya.
“Tadi yang ruko Festival itu ada ijin, tapi sudah habis tahun 2018 dan sudah kami sampaikan untuk diperbarui perijinannya. Kalau masih menjual dan tetap membandel, tidak mau menempuh perijinan, tidak tertutup kemungkinan kedepan kami akan periksa peruntukan rukonya dan kami akan lakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat,” tegasnya.
Kemudian, tuturya, untuk dua THM yang didatangi, diketahui belum memiliki ijin. Pihaknya pun meminta pemilik untuk segera melengkapi perijinannya.
Di tempat sama, Kanit Pol PP kecamatan Jonggol, Dadang mengaku sudah rutin dilakukan rajia, namun mereka tetap masih membandel.
“Seperti tempat penjual minuman itu sering kami lakukan imbauan dan teguran. Bukan hanya itu, THM pun kami sudah berikan teguran, tapi tetap saja beroprasi, makanya kami koordinasi dengan mako karena untuk tindakan lebih lanjut kewenangan adanya di mako,” tandasnya. (Jaya)
Comments