BOGOR, INDONEWS | Polemik pungutan sejumlah uang program PTSL di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus berlanjut.
Polda Jawa Barat memanggil tim yuridis program PTSL Kecamatan Klapanunggal terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum RT dan petugas tim ukur BPN.
Wakil Ketua Yuridis PTSL Kecamatan Klapanunggal, Alamsyah membenarkan terkait adanya pemanggilan dari tim penyidik Polda Jabar.
“Iya benar hari Jumat kita dipanggil tim penyidik Polda Jabar, di-BAP berkaitan dengan temuan bahwa ada indikasi pungutan dari RT dan kwitansi yang tersebar,” katanya, Senin.
Alamsyah juga mengatakan, terkait kwitansi yang tersebar dan viral itu uangnya sudah dikembalikan kepada pemohon menurut informasi dari tim penyidik Polda Jabar.
Ia juga mengakui adanya uang yang diterima timnya di lapangan dengan nomilal Rp. 50 ribu sampai Rp100 ribu.
“Itu ‘kan hal yang wajar, warga ngasih Rp50 ribu atau Rp100 ribu buat kopi dan rokok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (28/4/2025) menyebutkan, jika pun uang warga sudah dikembalikan, namun tetap terjadi pelanggaran.
“Jadi kalau ada informasi pihak BPN sudah ada warga yang dipungut dan dikembalikan oleh desa, lalu apakah semua warga yang dipungut biaya tersebut dikembalikan,” ucap Jonny.
Selain itu, tambahnya, bila pun dikembalikan, tentu hal tersebut tidak lantas menghilangkan tindak pidana.
“Apalagi angka tersebut sangat fantastis, yang mana berdasarkan informasi tim GMPK dapat, masing-masing bidang dipungut biaya Rp. 1,5 juta sampai Rp. 3,5 juta per bidang, dengan jumlah kuota 2.300 bidang. Nah tinggal mas sendiri hitunglah berapa nilai pungli tersebut, sangt fantastis bukan,” tambah Jonny, kepada wartawan.
Jonny juga menyinggung pernyataan Alamsyah bahwa pemberian uang dari peserta PTSL senilai Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu adalah hal yang wajar.
“Justru itu tidak wajar, sekecil apapun pungutan atau praktik gratifikasi adalah pelanggaran. Jadi sangat tidak dibenarkan walau alasannya sekadar buat rokok dan minum. Coba mas (wartawan, red) hitung, kalau dikalikan dengan jumlah 2.300 bidang, jelas itu bukan uang rokok lagi,” ujar Jonny, seraya tertawa.
Apresiasi Respon Polda Jabar
Jonny mengaku mengapresiasi respon cepat pihak Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan GMPK terkait dugaan pungli PTSL di Klapanunggal tersebut.
“Kinerja Polda Jabar yang bergerak cepat memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat pungli program PTSL, baik pihak BPN maupun Panitia PTSL desa sangat kami diapresiasi. Hal itu membuktikan bahwa kepolisian tetap menjadi institusi terpercaya sebagai sebuah harapan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Jonny menegaskan jika GMPK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong Polda Jabar segera menindak tegas para pelaku, khsusunya dalang dibalik praktik pungli tersebut, sehingga kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. GMPK akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Jonny, seraya menutup sambungan telepon. (Jaya)
Comments