DEPOK, INDONEWS – Para peserta didik nampaknya masih diberi waktu untuk mempersiapkan masa belajarnya sambil mudik dan tidak perlu tergesa-gesa untuk pulang ke kota asal.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Depok memutuskan jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal adalah jatuh pada hari Kamis, 12 Mei 2022.
Keputusan tersebut adalah arahan Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nomor 17702/PK.02.01.05/Sekr tanggal 4 Mei 2022. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua jenjang, termasuk didalam nya, SMA dan SMK.
Sementara itu untuk guru dan tenaga kependldikan (GTK) lainnya, di himbau agar masuk kerja kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Depok No.800/1783/BKPSDM Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno. SE, MM.
Sutarno menerangkan surat Edaran Nomor 421.1/2996/V/Disdik/2022 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, H. Wijayanto, A.Pi.,M.Si.pada Rabu (4/5/2022).
“Terkait ditetapkannya jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, yang dikarenakan berdasarkan arahan Dirjen Paud Dikdasmen dan Ristek Kemendikbud dan Surat Edaran Kadisdik Propinsi Jabar tanggal 4 Mei 2022, maka Kadisdik Kota Depok menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat himbauan tersebut,” jelasnya.
Kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Depok baik negeri maupun swasta, dari jenjang TK/Paud, jenjang SD, jenjang SMP serta lembaga pendidikan formal dan non formal yang inti imbauanya adalah :
- Untuk peserta didik tanggal masuk sekolah yaitu pada tanggal 12 Mei 2022
- Namun untuk Guru dan tenaga pendidikan tetap masuk pada tanggal 9 Mei 2022.
Adapun agenda yang telah terjadwalkan dapat disesuaikan, terlaksana, dan berjalan sesuai dengan tugas nya. Hal tersebut sebagai bentuk dari antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri 1443H.
“Yang diperkirakan dari Pemerintah, adalah puncaknya arus balik adalah pada tanggal 6 Mei-8 Mei 2022,” jelas Sutarno, Sekdis Pendidikan Kota Depok.
Sementara Adi (16) tahun, siswa salah satu Sekolah Negeri Kota Depok mengatakan, dengan di perpanjang nya masa libur masuk sekolah akan di pergunakan untuk belajar, sehingga ketika pas nanti masuk sekolah sudah siap untuk menerima pelajaran.
“Asyik juga waktu liburnya diperpanjang , jadi habis pulang kampung masih ada waktu panjang untuk belajar, jadi di saat masuk sekolah nanti sudah siap menerima pelajaran dari guru guru,” jelas Adi, sambil tersenyum. (Gustini)




























Comments