SUKABUMI, INDONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019-2020.
Penyerahan dilakukan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa (19/7/2022).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan 5 sertifikat secara simbolis kepada para penerima, dengan disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi Siti Hapisah, Kepala BPKAD Andang Cahyandi, Camat Gunung Puyuh Aries Ariandi.
Penyerahan sertifikat tanah dimaksudkan agar kepemilikan tanah lebih jelas. Hal tersebut merupakan salah satu wujud perhatian Pemkot Sukabumi kepada warga kurang mampu agar bisa memiliki sertifikat tanah.
“Saya ucapkan selamat kepada yang menerima bantuan. Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik,” ujar Achmad Fahmi.
Dalam momen ini, diserahkan sebanyak 144 sertifikat kepada warga. Kota Sukabumi, kata Fahmi, mendapatkan cukup banyak kuota untuk program PTSL sejak 2017 hingga 2022.
Sejak 1997, sudah ada 36.297 yang mengikuti PTSL dan yang sudah diserahkan 35.784. Yang mana pada Selasa (19/7/2022) ini, ada 144 serfikat yang diserahkan. Selain itu ada sebanyak 294 sertifikat menunggu kelengkapan berkas karena belum lengkap.
“Kami menargerkan Kota Sukabumi sebagai kota lengkap, dalam artian seluruh lahan yang ada di kota sudah tersertifikatkan supaya ada jaminan hkum, menghindari gugatan secara hukum dan harga jual lebih tinggi,” ungkap Fahmi.
Menurutnya, hal ini membutuhkan dukungan bersama seperti camat dan lurah dalam edukasi kepada warga. Misalnya lahan yang dimiliki warga ada batasnya dan diketahui secara pribadi dan dengan sertifikat resmi diakui oleh negara, sebab dibuktikan dengan adanya dokumen yaitu sertifikat.
“Kedepan, Kota Sukabumi bisa jadi percontohan di Jawa Barat sebagai kota lengkap. Kondisi ini terwujud karena warga sadar akan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen berharga,” tandasnya. (yah/tri/ndi)





























Comments