BIREUEN, INDONEWS — Upaya serius dan berkelanjutan yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen mulai menampakkan hasil nyata.
Pasar Kering Blok M, yang berlokasi di belakang Meunasah Pasar Pagi, hingga Sabtu (31/1/2026) perlahan menunjukkan wajah aslinya sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
Langkah demi langkah pembenahan telah membawa perubahan signifikan. Kawasan yang sebelumnya dikenal rawan dan kumuh, kini mulai tampak bersih, terang, dan tertata, meskipun belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini membuat para pedagang mulai merasa nyaman dan serius menempati lokasi pasar tersebut.
Namun demikian, untuk mendorong denyut aktivitas pasar agar semakin hidup, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, khususnya para pemilik utama toko di Pasar Kering Blok M.
Hingga kini, masih terdapat toko-toko yang telah bertahun-tahun dikuasai namun tetap tertutup dan tidak difungsikan. Kondisi ini menjadi kendala serius bagi Disperindagkop dalam mengoptimalkan perputaran ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang diharapkan.
Disperindagkop Kabupaten Bireuen secara tegas meminta para pemilik toko agar segera membuka dan mengaktifkan kembali kios yang dikuasai. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, apabila toko tetap tidak digunakan, maka diminta untuk menyerahkan kembali aset tersebut kepada pemerintah daerah.
Aset pasar merupakan milik negara, bukan kepemilikan pribadi yang dapat dikuasai tanpa pemanfaatan. Masih banyak pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.
Penguasaan aset daerah secara sepihak tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga berpotensi menghambat PAD serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Penguasaan aset daerah untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum merupakan tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti.
Selain itu, apabila penguasaan dilakukan tanpa izin atas tanah atau bangunan milik negara, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pengelolaan barang milik daerah sendiri telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa aset pemerintah wajib dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Bireuen melalui Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E., kepada media ini menyampaikan imbauan agar pemilik toko secara sadar dan bertanggung jawab menyerahkan kunci toko kepada pihak Disperindagkop apabila tidak mampu atau tidak berniat mengoperasikannya.
“Lebih baik menyerahkan kembali secara baik-baik, daripada mempertahankan sesuatu yang bukan hak dan berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.
“Kemajuan daerah tidak lahir dari penguasaan, melainkan dari kesadaran untuk berbagi dan memanfaatkan amanah demi kepentingan bersama. Aset negara adalah titipan rakyat, dan titipan hanya bermakna ketika digunakan untuk kemaslahatan. (Hendra)





























Comments