SUKABUMI, INDONEWS – Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menyebutkan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024.
“Modus operandi tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53) dilakukan dengan cara memeluk, mencium dan meremas bagian vital masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ungkap Ipda Sidik, Rabu (21/02/2024).
Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo menegaskan, akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti surat visum et refertum, keterangan saksi atau korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan. (Yogi Ramlan/Ndi)
Comments