0

BOGOR, INDONEWS | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat wilayah II Kabupaten Bogor mengeluarkan surat penghentian kegiatan tambang galian C ilegal di Linggar Mukti.

Mirisnya, meski sudah disurati ESDM dan diminta untuk menghentikan kegiatan sementara sebelum memiliki ijin aktivitas galian C di Kampung Cibunut RT 12, RW 11, Blok 20 dan Kampung Cibulakan RT 02, RW 03 tersebut masih tetap beroperasi.

Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, Andi Supriadi mengatakan, ESDM hanya memiliki kewenangan secara administrasi saja, diluar itu bukan kewenangannya.

“Harusnya aparat penegak hukumlah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan,” ujar Andi.

Sementara Kanit Intel Polsek Klapanunggal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, menjawab singkat kepada wartawan.

“Sudah dikoordinasikan dengan polres,” katanya. (Jaya)

BACA JUGA :  Tingkatkan Minat Pendidikan, PKBM Ibnu Rusy Bagikan ATK Kepada Siswa Pokjar Cigombong

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor