0

BOGOR, INDONEWS – Terkait maraknya kavling diduga tak berizin alias bodong di 4 kecamatan di Bogor Timur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid angkat bicara.

Menurutnya, kavling bodong tidak bisa dijualbelikan. Hal seperti itu sebetulnya untuk menghindari izin perumahan.

“Penjualan kavling tidak bisa dilakukan, karena nanti perizinannya akan mentok, karena melanggar UU No 13 tahun 2018. Tidak boleh menjual rumah kavling. Jadi si penjual itu harus bikin izin perumahan dulu,” katanya, melalui pesan WhatsAap, Senin (26/7/2022).

“Kashian masyarakat nantinya dibohongi jika itu terus dilakukan oleh penjual kavling dan akan mentok dalam mengurus izinnya,” tambahnya.

Cecep menuturkan, Satpol PP akan mengecek ke lapangan. Sebelumnya, pengecekan sudah dilakukan Satpol PP kecamatan, tapi tak digubris pihak pengelola kavling.

“Makanya bagian penegakan dan PPNS akan sidak ke lapangan, sekaligus memberitahu dan sosialisasikan tentang aturan tersebut. Nanti permasalahannya ketika mereka menempuh proses izin tidak bisa, izinnya izin kavling, karena sesuai UU No 13 tahun 2018 tidak diperbolehkan menjual kavling,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua BPD Cikeas Udik, Tolak Toko Penjual Tramadol dan Hexymer

Menurut Cecep, jika pengelola masih tidak mengikuti aturan, terpaksa akan dilakukan pemanggilan pengusaha kavling bandel.

Seharusnya, kata dia, pengusaha kavling melek hukum. Tidak mungkin juga mereka tidak tahu aturan.

“Tapi tidak apa-apa, toh nanti mereka akan mentok dalam perizinan. Catatan kami, sekitar 32 kavling ada di 4 kecamatan di Bogor Timur yang tidak memiliki izin,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor