0

BOGOR, INDONEWS – Adanya pemeriksaan terhadap 3 kepala desa, 1 di Kecamatan Citeureup dan 2 kepala desa di Kecamatan Babakan Madang oleh Kejaksaan Negeri Cibinong terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) beberapa waktu lalu, jadi sorotan publik.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab angkat bicara.

“Untuk yang Kecamatan Babakan Madang, coba saya cek ulang. Tapi untuk yang Kecamatan Citeureup kita sedang pantau perkembangannya, juga tentang permasalahannya. Poinnya ada di mana, termasuk kita sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan Aparat Pengawas internal Pemerintah (Apip) agar Apip selaku pengawas internal terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan teman-teman dari kejaksaan,” jelasnya.

Disinggung soal kesalahan administrasi, kadis menyebutkan, kemungkinan ada kesalahan yang lebih besar.

“Bukan hanya kesalahan administrasi saja, karena temen-teman dari kejaksaan lebih tajam melihat jika ada ketidaksesuaian baik dari fisik maupun laporan administrasi, sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut,” katanya, saat menghadiri Boling Bupati Bogor di Kecamatan Gunung Putri, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA :  Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat: Orang Sunda Pemaaf

Soal adanya pemeriksaan langsung oleh kejaksaan, padahal sudah diperiksa oleh internal inspektorat, menurutnya itu sahs-sah saja termasuk meminta konfirmasi langsung pada kepala desa tanpa harus melalui rekomendasi dari Apip dalam hal ini inspektorat.

Menurutnya, mungkin Kejaksaan Negeri Cibinong mendapat laporan dari masayarakat atau melalui pemberitaan, dan hal itu perlu di konfirmasi kepada kepala desa.

“Semua tergantung klarifikasi kepala desa apakah kejaksaan menganggap cukup atau berlanjut sehingga harus ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya untuk melakukan pendalaman sehingga harus berkordinasi dengan pengawas internal,” katanya.

Kades Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Dadang Darajat yang juga sempat diperiksa kejaksaan beberapa Minggu lalu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan desa tahun 2021-2022 membenarkan pemanggilan tersebut.

“Betul ada pemanggilan, dan hanya klarifikasi saja menyangkut pengelolaan keuangan desa, baik dana desa (DD) maupun Samisade (Satu Miliar Satu Desa),” jelasnya.

Dadang juga menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan keuangan desa tahun 2021 serta tahun 2022 yang notabene saat itu dirinya belum jadi kepala desa.

BACA JUGA :  Dianggap Tak Perhatikan Warga Sekitar, PT. Vinilon Sakti Didemo Katar Limusnunggal

“Klasifikasinya terkait laporan keuangan desa tahun 2021 dan 2022 dan waktu itu saya belum jadi kades,” katanya, Rabu (22/11/2023).

Masih kata Dadang, dalam pemeriksaan, dirinya juga melibatkan Plt Kepala Desa Mulyadi dan jajarannya yang pada tahun tersebut menjabat.

Untuk diketahui, bahwa 3 kepala desa di Citeureup yang diperiksa oleh kejaksaan Negeri Cibinong adalah Kepala Desa Tangkil, Kepala Desa Leuwinutug, Kepala Desa Hambalang.

Sementara 2 kepala desa  di Kecamatan Babakan Madang adalah Kepala Desa Citaringgul dan Kepala Desa Cipambuan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor