0

TUBABA, INDONEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin, 31 Januari 2022. Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu MS (25), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, kejadian bermula pada Senin dini hari, 31 Januari 2022 sekira jam 02.00 WIB, dimana pelaku melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi F 4513 GD.

“Sekira jam 06.00 WIB, korban bangun tidur dan mengetahui jika sepeda motornya hilang, dan korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 3.5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Pada Senin malam Selasa, 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dimana tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra dipimpin langsung Kanit I Sat Reskrim IPDA Norman Nontiko melakukan penangkapan terhadap MS di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

BACA JUGA :  Tampil Beda, Anjungan Kabupaten Lampung Utara Raih Penghargaan Inspiratif pada Pameran Festival Pekan Raya

“Tersangka diamankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian pada Senin, 31 Januari  2022 sekira pukul 02.00 WIB. Dari laporan tersebut anggota Tekab 308  Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut berada di Pasar Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,” jelasnya.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga tim Tekab 308 melakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan kejahatan di beberapa TKP yang berbeda. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda supra. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,” tutup Fredy. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.