BEKASI, INDONEWS – Ketua Fraksi Madani Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera melaksanakan percepatan pembangunan.
Buntut PT. Almas Daya Sinergi di Kampung Cijambe, RW 004 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang diduga membuang limbah B3 sembarangan dan tidak ada izin operasionalnya, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, Pemerintah Daerah harus mengetahui terkait perizinan perusahaan yang ada di wilayah luar zona industri, termasuk RT/RW.
“Jadi harus tahu kegiatan izin usahanya apa? Itu membahayakan masyarakatnya atau tidak? Kan gitu. Artinya sifat berusaha apapun izinnya harus legal gitu,” ujar Cecep Noor.
Menurut Cecep, apa yang sudah dilakukan masyarakat dalam menggerebek PT. Almas Daya Sinergi karena ada sebab akibat.
“Intinya permasalahan itu harus sesuai izin. Masyarakat menggerebek, pastinya ada sebab akibat dan Dinas Lingkungan Hidup harus turun ke lokasi,” pungkasnya.
Menindaklanjuti untuk mengetahui perizinan perusahaan-perusahaan yang berada diluar zona industri Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi akan mendata jumlah perusahaan tersebut.
“Kami tidak semua mengetahui perusahaan-perusahaan yang berizin atau tidak berizin yang berada di wilayah Cikarang Selatan. Kedepannya kita akan memerintahkan seksi ekbang untuk mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan. Baik yang berizin ataupun tidak berizin,” kata Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan.
Agus Dahlan mengatakan, berkaitan yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Sukadami terkait adanya keluhan atau aduan warga, tentunya itu adalah kewenangan dari pemerintah desa.
“Adapun kalau dikaitkan dengan Undang-undang tentang lingkungan hidup, kalau ada limbah B3 itu tidak boleh dibuang ke median lingkungan. Harus dikerjasamakan dengan pihak ke-3 yang berizin. Atau harus dikelola sesuai dengan tata aturan yang ada di undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.
Selanjutnya, kata camat, kalau berbicara tentang penanganan lingkungan dalam penanganannya ada tiga hal. Yang pertama melalui sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi gugatan lingkungan atau perdata.
“Tahapan-tahapan ini harus diambil terkait adanya dugaan atau pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk mengetahui sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi gugatan lingkungan atau perdata kepada PT Almas Daya Sinergi, menurut Eman Sulaeman selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sedang mendalami. (adv/sul)

























Comments