BOGOR, INDONEWS – Usai dilakukan pemeriksaan berkas perkara terhadap tersangka Kepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022) siang di ruangan Kasih Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cibinong, tersangka kepala desa inisial AA langsung dibawa dan diserahkan ke sel tahanan Polres Bogor.
Setelah pemeriksaan hingga penelitian berkas perkara AA langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bogor selama 20 hari ke depan beserta barang bukti.
“Pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum atas nama tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda kepada Media-Indonews.com, Rabu (13/7/2022).
Juanda menjelaskan bahwa pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 12.30 Wib, di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Pidum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AA yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Menurutnya, bahwa tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Tangkil ini akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polres Bogor.
“Untuk selanjutnya nanti berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke PN Cibinong untuk proses persidangan,” tukasnya. (Firm)




























Comments