0

TANGERANG, INDONEWS – KAI Wasdal Kabupaten Tangerang dinilai tak becus menangani kasus bangunan ruko di Perumahan Tigaraksa Kelurahan Margasari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, hingga saat ini bangunan melanggar aturan tersebut sudah berdiri megah, namun tidak ditindak. Sementara Kasi Wasdal, Herdin sulit dihubungi guna mempertanyakan status bangunan ruko tersebut.

Ketua LSM Topan RI, Antoni Simbolon mengaku heran mengapa Herdin belum juga menyikapi bangunan ruko tersebut

“Saya geram, mengingat bangunan itu belum ditindak sampai sekarang. Diduga dinas tata ruang bangunan menerima upeti dari pemilik bangunan ruko dan rumah yang sudah kami laporkan itu,” ujarnya.

“Kalau begini negara bisa merugi akibat ulah pejabat yang diduga tidak  mau mendengar kan suara masyarakat. Salah satu contoh, kita seharusnya sebagai pemberi informasi malah dianggap musuh,” ujarnya.

Sementara Kabid Wadal, ERNI tidak mau merespon LSM dan media, Bahkan tidak pernah berada di tempat. Ironisnya, ia enggan menjawab telepon seluler.

“Jadi jelas diduga ada persekongkolan dengan pemilik bangunan yang tidak punya izin itu. Dan yang paling mengesalkan, LSM Topan RI mengirim surati pada pemilik bangunan ruko dan rumah tersebut, namun tidak direspon,” ujar Antoni.

BACA JUGA :  Di Penghujung Tahun, Pengawas Sekolah Menilai Kinerja Kepsek dan Guru

Antoni menyebutkan, pemilik bangunan yang membangun  tanpa IMB dapat dikenakan pasal 15 ayat 1, Perda 7 tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dapat dikenakan Pasal 144 Ayat 2, Perda tahun 2010 dijatuhi sanksi denda maksimum sebesar Rp50 juta. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten