BOGOR, INDONEWS — Sejumlah warga bahkan Ketua RW 11, Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dibuat resah akibat ‘ulah’ SMK 1 Triple J. Tak pelak, mereka pun melayangkan surat somasi atau teguran.
Mozes Lubis & Partners, Advokat dan Konsultan hukum Ketua RW 11, H. Erwin Syafei, melalui surat somasinya melayangkan surat somasi tersebut dan menuntut sekolah melakukan pembenahan.
Berikut isi surat somasi yang dilayangkan Ketua RW 11 Karang Asem Barat, melalui kuasa hukumnya:
- Bahwa Klien kami merupakan Ketua Rukun Warga 011, yang meliputi warga Perumahan Griya Anggraini;
- Bahwa saat ini Sekolah Triple J telah memanfaatkan akses jalan utama yang dimiliki Perumahan Griya Anggraini untuk warga perumahan dan bukan untuk sekolah Triple J yang notabene sebelum perumahan berdiri sekolah telah memiliki jalan don atau akses sendiri;
- Bahwa Klien kami keberatan atas penggunaan akses jalan utama oleh Sekolah Triple J, hal mana telah mengganggu aktifitas para warga perumahan Griya Anggraini karena banyaknya murid yang menggunakan kendaraan roda dua yang hilir mudik, berhenti dan berkumpul di jalan akses utama, terlebih lagi warga sangat resah dan takut atas kejadian tawuran yang terjadi di kawasan perumahan pada tanggal 10 Maret 2023;
- Bahwa Klien kami meminta kepada saudara untuk membuat akses sendiri untuk para guru dan murid sekolah Triple J karena kami akan mengisolir antara warga perumahan dan warga sekolah Triple J untuk menghindari kejadian-kejadian seperti tersebut diatas terulang kembali;
- Bahwa oleh karena itu, kami mengimbau pula kepada warga sekolah Triple J untuk tidak menggunakan akses jalan utama Perumahan Griya Anggraini. Karena kami akan melakukan penutupan gerbang utama dan akses lain seperti jalan setapak dapat digunakan hanya untuk pejalan kaki dan surat inipun sebagai pemberitahuan kepada para orangtua murid;
- Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pembangunan Sekolah Triple J, klien kami keberatan karena lahan yang saudara bangun saat ini peruntukannya merupakan hunian sebagaimana dalam siteplan awal Perumahan Griya Anggraini, akan tetapi sekarang berdiri bangunan sekolah, yang jelas telah menyalahi peruntukan lahan dan klien kami menduga sekolah Triple J telah menggunakan sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari Perumahan Griya Anggraini;
- Untuk itu kami mensomir saudara terkait perizinan pembangunan don apabila saudara tidak memenuhi permintaan Klien kami, maka Klien kami akan melanjutkan keberatan kami me lalui proses hukum positif yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas don untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami menegor Saudara untuk tidak lagi menggunakan akses jalan utama perumahan dan kami memberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal surat ini untuk melakukan sosialisasi serta memberikan penjelasan terkait pembangunan gedung baru.
Dan apabila Saudara tidak mengindahkan teguran ini, maka kami akan menempuh langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan tindakan Saudara kepada pihak yang berwajlb dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negerl Ciblnong. (Firm)





















Comments