0

BANDUNG, INDONEWS – Dunia pendidikan sempat heboh atas pemberitaan sidak Satgas Saber Pungli Jawa Barat pada satu SMKN di Kota Bandung.

Diduga SMKN tersebut melakukan pungutan liar pada masa pendaftaran ulang PPDB tahun 2022. Tak ayal, menjadi perhatian utama kalangan dunia pendidikan, dan menyarankan berhati-hati dalam mengambil satu kebijakan, jangan sampai melanggar regulasi apapun itu alibinya.

Seperti yang disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan, S.Pd, M.M., didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, S.iP, dan Ketua Fortusis Dwi Soebawanto, Minggu (26/06/2022).

“Atas kejadian itu, para kepala sekolah jangan terburu-buru mengambil satu kebijakan. Sesuaikanlah dengan regulasi yang ada, atau bila perlu konsultasikan dahulu dengan para ahli yang tahu serta faham atas regulasi, maupun dengan Satgas Saber Pungli dan Ombudsman mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan saran tindak atau malah melanggar,” paparnya.

Iwan berpendapat bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada orangtua murid yang mau dan mampu untuk ikut beribadah dengan memberikan kontribusi kepada sekolah.

“Ini sebagaimana amanat dalam lampiran Pergub Nomor 165 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberian BOPD,” ujar Iwan.

Ia memaparkan, pada Lampiran Pergub No. 165 tahun 2021, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mengalokasikan kembali dana BOPD yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) secara bertahap dan periodik.

BACA JUGA :  Tendik di Megamendung Simak Pemaparan Soal Supervisi Guru, TKG, TKA dan BK

Namun demikian, imbuh Iwan, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuanPendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan dengan syarat yang disepakati para pihak (para pihak antara lain pihak pemberi bantuan dengan komite),” paparnya.

Sementara menurut Dwi Soebawanto, paparan aturan tersebut sangat jelas yang dilarang itu antara lain iuran bulanan peserta didik atau SPP. Tetapi bagi masyarakat yang mau dan mampu dapat memberikan kontribusi guna mewujudkan pendidikan lebih optimal.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, tapi bukan dari orangtua peserta didik dari ekonomi tidak mampu. Masa anak pejabat, anak orang kaya sama digratiskan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan, Santri Dayah Harapan Ummat Arongan Kunjungi Makam Ulama Besar

Sebagai tambahan bahwa Pergub No. 165 Pasal 2 Ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa BOPD itu untuk menutupi atau membebaskan orangtua siswa dari kewajiban membayar iuran bukan peserta didik (IBPD).

“Dan pada pasal 5 nya disebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu masih diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusinya. Artinya BOPD tidak membebaskan untuk pembiayaan iuran peserta didik baru (IPDB) dan ditujukan bagi masyarakat yang mampu, dengan kata lain iuran peserta didik baru itu ditutupi oleh orangtua yang mampu dan mau memberikan kontribusinya, dan telah sesuai dengan regulasi BOPD,” paparnya.

Pada kesempatan sama, Sekjen GEMPPUR, Dadan Sambas, S.Ip menambahkan  bahwa peran dan fungsi komite sekolah sangat penting sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016, sebagai wujud kemitraan antara orangtua murid dengan sekolah.

“Kebijakan sekolah yang berhubungan serta melibatkan orangtua maka harus ada rapat terlebih dahulu dengan orangtua dalam wadah komite sekolah yang dibuat dalam satu berita acara kesepakatan. Jadi jangan berjalan semaunya tanpa ada bukti berkas,” tegas Dadan.

BACA JUGA :  TPG Belum Cair, Ketua PGRI Bireuen Temui Bupati

Fakta di lapangan, katanya, masih ada sekolah yang belum memiliki komite sekolah, apakah ini karena mengganggap tidak penting? Atau hanya dianggap sebagai pelengkap struktur sekolah saja.

“Padahal sangat jelas yang bisa melaksanakan pemberdayaan orangtua guna ikut serta dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah adalah komite, dan harus diingat bukan dalam bentuk pungutan tetapi dalam bentuk sumbangan,” katanya.

Apabila program komite telah berjalan, tambah Dadan, maka biasakanlah dibuatkan dalam satu bentuk pertanggungjawaban laporan sebagaimana amanat undang-undang sedikitnya enam bulan sekali kepada orang tua serta sekolah yang menjadi mitra atau bila perlu pemberkasan ke Saber Pungli serta Ombudsman.

“Atas kejadian sidak Satgas Saber Pungli Jawa Barat di salah satu SMKN Kota Bandung, kami berharap para kepsek untuk menelaah secara bijak kejadian tersebut dan bukan menjadi satu hal yang membuat ketakutan berlebih, yang pada akhirnya akan merugikan sekolah juga sebagai akibat banyak program yang tidak berjalan,” pungkas Dadan. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan